Bank Indonesia selaku pemegang otoritas moneter di Indonesia juga sudah memproteksi sistem pembayaran tanah air dari peredaran mata uang virtual lewat Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Lewat dua peraturan itu, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses transaksi pembayaran dengan mata uang virtual bitcoin dan semua turunannya.
Penyelenggara jasa dimaksud meliputi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara teknologi finansial (financial technology) di Indonesia, baik bank maupun lembaga selain bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H