Mohon tunggu...
nontunai
nontunai Mohon Tunggu... Jurnalis - Edukasi dan promosi transaksi #nontunai di Indonesia.

Cari tahu nontunaimu di nontunai.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenali Empat Karakter Mata Uang Virtual yang Dilarang Beredar di Indonesia

19 Januari 2018   15:32 Diperbarui: 20 Januari 2018   20:02 4129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mata uang virtual nilai tukarnya sangat liar. (pixabay.com)

Bank Indonesia selaku pemegang otoritas moneter di Indonesia juga sudah memproteksi sistem pembayaran tanah air dari peredaran mata uang virtual lewat Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Lewat dua peraturan itu, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran memproses transaksi pembayaran dengan mata uang virtual bitcoin dan semua turunannya.

Penyelenggara jasa dimaksud meliputi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara teknologi finansial (financial technology) di Indonesia, baik bank maupun lembaga selain bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun