Virtual currency atau mata uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara pembelian, transfer pemberian (reward), atau penambangan (mining).
Kehadiran otoritas moneter dibutuhkan oleh setiap negara untuk mengendalikan jumlah uang beredar negara tersebut dan menetapkan suku bunga serta parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.
Karena wujudnya virtual, uang digital semacam ini bisa diciptakan dan diperoleh lewat proses "penambangan" untuk menghasilkan sejumlah mata uang virtual baru yang melibatkan perhitungan matematika yang rumit.
Baca juga:Â Bank Indonesia Haramkan Peredaran Bitcoin di Indonesia
Mata uang virtual memiliki empat karakteristik. Masing-masing karakter mengandung dampak negatif yang menjadikannya mata uang terlarang di banyak negara.
Keempat karakter dan dampaknya adalah:
KARAKTER
DAMPAK NEGATIF
1. Tanpa regulator.Tidak ada kepastian hukum dan jaminan keamanan.2. Transaksi bersifat orang per orang tanpa melibatkan lembaga perantara resmi.Tidak ada yang bertanggungjawab dan menangani atas keluhan atau masalah yang muncul.3. Identitas pemilik atau pengguna dapat disamarkan.Rawan digunakan untuk kegiatan-kegiatan ilegal.4. Tidak terdapat entitas sentral sebagai penanggung jawab mata uang.Harga atau nilai tukar ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
Â
Peredaran mata uang virtual dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam undang-undang tersebut antara lain ditetapkan bahwa mata uang yang sah hanya uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan setiap transaksi di tanah air wajib menggunakan mata uang rupiah baik untuk pembayaran, atau untuk kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga:Mana yang Benar: Nontunai, Non Tunai atau Non-Tunai