Produk Unik yang terakhir diketahui belum mengajukan izin adalah GrabPay milik perusahaan transportasi Grab Indonesia. Meskipun sudah melayani pelanggan di 75 kota, GrabPay ternyata belum mengajukan izin ke otoritas.
Karena belum berizin, pengguna GrabPay untuk sementara tidak bisa melakukan isi ulang sampai keluarnya izin dari BI. Meski demikian, saldo pelanggan yang masih mengendap di dalam GrabPay Credits masih bisa digunakan.
Berbeda dengan pesaingnya, Gojek sebagai perusahaan transportasi online tidak lagi dipusingkan dengan urusan izin untuk produk GoPay yang dimilikinya.
Pasalnya, GoPay merupakan produk Unik yang diakuisisi dari PT MV Commerce Indonesia. Sebelum diakuisi, produk tersebut bernama PonselPay, sampai akhirnya berubah menjadi GoPay.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H