Salah satu pihak yang paling berperan dalam masalah ini adalah acquirer. Acquirer adalah pihak yang bekerjasama dengan merchant, yang dapat memproses transaksi kartu nontunai yang diterbitkan oleh pihak lain. Salah satu kewajiban acquirer adalah memastikan kepatuhan pedagang (merchant) terhadap larangan gesek kartu di mesin kasir.
Dan demi kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, Bank Indonesia sudah mengarahkan agar Merchant dan acquirer menggunakan metode lain sehingga tidak perlu gesek-ganda kartu nontunai.
"Sebenarnya struk bisa dikeluarkan tanpa gesek kartu nontunai," tandas Edhie.
Ditanya data apa saja yang dapat direkam saat sebuah kartu nontunai digesek ke mesin kasir, Edhie mengaku bisa semua data. Mulai dari nama pemilik kartu, waktu kadaluarsa sampai nomor CVV (card verification value) yang ada di belakang kartu. "Apalagi kalau kartunya masih pakai magnetic stripe," imbuhnya.
Tapi Bank Indonesia belum mengetahui seberapa banyak merchant yang sudah mematuhi larangan gesek kartu di mesin kasir.
"Biasanya teman-teman pengawas akan melakukan mistery shopping untuk memantau kepatuhan merchant," kata Susi dari Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H