Baca juga: 9 Ruas Tol ini Tidak Terima Transaksi Tunai Mulai Oktober 2017
Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.
Kalau masih ada pedagang yang membandel, Agus meminta masyarakat melaporkannya ke Bank Indonesia via Contact Center BICARA di nomor 131.
"Laporkan ke BI, biar kami bisa segera mengambil tindakan," ujarnya. Sebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC. BI akan menindaklanjuti laporan tersebut, antara lain dengan melayangkan teguran ke pihak acquirer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H