Mohon tunggu...
Nonna Naftalie
Nonna Naftalie Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Mahasiswa KKN Undip: Mari Kenali dan Hindari!

12 Agustus 2022   11:36 Diperbarui: 12 Agustus 2022   11:40 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tawangmas -- Kota Semarang (10/8/2022) -- Dewasa kini Pinjaman Online Ilegal makin menjadi suatu hal yang meresahkan bagi masyarakat Indonesia . Penyebab maraknya masyarakat terjerat hutang di pinjaman online illegal lantaran minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).


Tak sedikit masyarakat yang tergiur dengan Pinjaman Online sebagai suatu solusi, karena selain cepat dan mudah, banyak sekali penawarannya menarik dibandingkan pinjaman bank atau pinjaman lainnya. Hal ini tentu menjadi ironi karena faktanya banyak sekali pinjol illegal yang justru akan menjadi boomerang bagi penggunanya.  

Karena itu, masyarakat harus waspada saat memilih tempat melakukan pinjaman online. Sebab, tak sedikit yang ilegal.  Selain itu, masyarakat perlu mengetahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam pinjaman online.

Problematika mengenai pinjol ilegal kerap dialami oleh semua kalangan masyarakat baik muda maupun tua hingga masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah maupun kalangan mengengah keatas, maka dari itu kami mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 memutuskan untuk membawa materi ini kepada siapa saja yang kami temui saat proses pelaksanaan program kami.  
 
Materi yang telah ada dikemas menjadi sebuah poster yang memuat mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online illegal, cara mengecek legalitas pinjaman online, serta langkah yang harus dilakukan jika menemui atau bahkan terserat pinjaman online illegal.

Rabu (03/08/2022), mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 penempatan Kelurahan Tawangmas melaksanakan program edukasi kepada masyarakat RW.10. Program ini terlaksana dengan baik karena mayoritas masyarakat dapat memahami materi yang disampaikan dan juga mendapat respon positif dari beberapa masyarakat. Tak jarang mereka memberikan umpan balik berupa pertanyaan terkait pinjaman online.

"Wah berarti pinjol-pinjol yang  diiklankan di facebook yang cairnya cepat itu juga illegal ya mbak?" lontar Ibu Hesti, salah seorang warga RW.10 yang rupanya kerap menjumpai iklan pinjaman online illegal di situs facebook.

dokpri 
dokpri 

Harapannya sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran warga Kelurahan Tawangmas terkait literasi finansial dan aspek hukumnya sehingga dapat terhindar dari praktik-praktik kejahatan finansial khususnya berkenaan dengan pinjaman online.

Penulis: Widny Putri Yohhana - 11000119130341
Dosen Pembimbing Lapangan: Rosa Amalia, S.Pi., M.Si.
Lokasi KKN : Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
KKN Tim II 2021/2022 Universitas Diponegoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun