Mohon tunggu...
Noni Nur oktaviani
Noni Nur oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah jakarta

Noni nur oktaviani Prodi ilmu komunikasi- fakultas FISIP UMJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Negosiasi dan Lobbying: Kekuasaan yang Mempertaruhkan Kesejahteraan Publik

4 Juli 2023   01:23 Diperbarui: 4 Juli 2023   01:32 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negosiasi dan lobbying adalah dua hal yang seringkali dilakukan dalam kegiatan politik maupun bisnis. Namun, dalam praktiknya, negosiasi dan lobbying juga  seringkali dikritik karena dianggap tidak fair dan hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuasaan atau dominasi di dalam proses tersebut.

Di Indonesia, negosiasi dan lobbying juga seringkali menjadi sorotan kritis karena dianggap terlalu banyak melibatkan kepentingan personal dan kelompok, serta terlalu sedikit memperhitungkan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, perlu adanya kritik terhadap praktik negosiasi dan lobbying di Indonesia agar proses tersebut dapat dilakukan secara adil dan berkeadilan.

source:kumparan
source:kumparan

Sub Judul 1: Negosiasi: Seni Mencapai Kesepakatan yang Adil

Negosiasi adalah alat penting dalam mencapai kesepakatan di berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, bisnis, dan hubungan internasional. Namun, praktik negosiasi sering kali menjadi perdebatan yang kontroversial. Dalam dunia modern yang penuh dengan kepentingan dan kekuasaan, pertanyaan mendasar muncul: Apakah negosiasi selalu berpihak pada kepentingan publik?

Negosiasi yang sukses membutuhkan keterampilan diplomasi, kemampuan mempengaruhi, dan informasi yang akurat. Sayangnya, praktik negosiasi seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan sumber daya yang lebih besar untuk mempertahankan kepentingan mereka. Dalam konteks negara, kelompok-kelompok kepentingan sering menggunakan lobbying untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Hal ini mengarah pada ketidak seimbangan dalam keputusan yang dihasilkan.

Dalam konteks politik, negosiasi seringkali dilakukan sebagai cara untuk mencapai kesepakatan antara parpol atau antara parpol dan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, negosiasi seringkali dilakukan secara personal dan tidak memperhitungkan kepentingan masyarakat luas.

Negosiasi dalam bisnis seringkali dijadikan sebagai cara untuk mencapai kesepakatan antara dua pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Namun, dalam praktiknya, negosiasi seringkali dilakukan secara tidak adil, di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam proses tersebut akan menentukan hasil akhir negosiasi.

source:kompas.com
source:kompas.com

Sub Judul 2: Lobbying: Pengaruh di Balik Layar yang Meragukan

Lobbying adalah salah satu bentuk pengaruh kebijakan publik dengan menggunakan intervensi yang tidak formal. Di Indonesia, lobbying seringkali dilakukan oleh kelompok kepentingan tertentu seperti perusahaan dan LSM, dan seringkali terjadi di balik layar, di mana kepentingan kelompok tersebut diutamakan daripada kepentingan masyarakat luas.

Lobbying merupakan praktek yang digunakan oleh kelompok-kelompok kepentingan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Di Indonesia, praktek lobbying telah menjadi bagian tak terpisahkan dari politik dan bisnis. Namun, isu etika dan transparansi menjadi perhatian utama dalam praktik ini.

Salah satu kritik terhadap lobbying adalah ketidakefektifannya dalam mewakili kepentingan publik secara menyeluruh. Seringkali, kelompok-kelompok yang memiliki akses dan sumber daya lebih besar cenderung mendapatkan keuntungan yang lebih besar melalui lobbying. Akibatnya, suara masyarakat kecil sering kali terpinggirkan dan kesejahteraan publik menjadi taruhannya.

source:HARDIWINOTO
source:HARDIWINOTO

Sub Judul 3: Perlunya Reformasi Praktik Negosiasi dan Lobbying

Untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pembuatan kebijakan, reformasi praktik negosiasi dan lobbying sangat diperlukan. Pertama-tama, transparansi harus diutamakan dalam setiap tahap negosiasi dan proses lobbying. Informasi yang jelas dan terbuka akan membantu mencegah manipulasi dan menjaga kepentingan publik.

Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, pemerintah harus membuka pintu bagi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Keterlibatan yang lebih besar dari masyarakat akan memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan publik secara luas.

Kesimpulannya, negosiasi dan lobbying adalah dua hal yang seringkali dilakukan dalam politik dan bisnis, namun seringkali dikritik karena tidak fair dan hanya menguntungkan pihak yang memiliki kekuasaan atau dominasi di dalam proses tersebut. Kritik terhadap praktik negosiasi dan lobbying di Indonesia perlu dilakukan agar proses tersebut dapat dilakukan secara adil dan berkeadilan untuk kepentingan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun