Judul jurnal: ANALISIS TINGKAT EFISIENSI BADAN PENGELOLA ZAKAT DI NEGARA (MALAYSIA DAN SINGAPURA)
VOLUME HALAMAN:VOL.11 HAL.14
TAHUN TERBIT:2018
PENULIS: PUTRIANA
TUJAN PENELITIAN: hasil menunjukkan bahwa kepuasan pada distribusi dan pengelolaan zakat yang efisien merupakan faktor utama yang mempengaruhi pembayaran zakat.sementara di negara Asean lainnya seperti Singapura dan Malaysia, zakat jg memainkan peran besar dalam bidang ekonomi umat muslim terutama dalam membantu membasmi masalah kemiskinan dan kebodohan.
Disini saya akan menulis pengelolaan zakat di negara tetangga: Malaysia dan Singapura.
1. Pengelolaan zakat di Malaysia
  Di Malaysia penghimpunan zakat dilakukan murni oleh swasta dan sangat di dukung oleh pemerintah setempat pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggung jawab.pengelola zakat di negara ini ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI). kordinasi MAI ada dalam kementerian non departemen yang berfungsi membuat lembaga strategis yang bertanggung jawab kepada perdana menteri dari kementerian MAI ini lahir lah terobosan yang sangat inovatif yaitu pusat pemungutan zakat (PPZ) dan TH ( tabungan haji.
  PPZ resmi beroperasi tanggal 1 Januari 1991 di Kuala lumpur.selain wilayah persekutuan Kuala lumpur,PPZ yang berdiri sendiri juga tumbuh di 5 negaray yaitu Malaka,pahang,Selangor,pulau pinang dan negeri sembilan. Delapan negeri lain masi menggabungkan fungsi penghimpunan zakat dalam Baitul mall (BM).DI Malaysia zakat dikelola secara faderal (non nasional).ke empat belas negara bagian di Malaysia masing masing di beri hak dalam mengelola zakatnya.
 Empat kebijakan pengelolaan zakat Malaysia, yaitu pemerintah merestui status hukum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total perolehan zakat setiap tahunnya untuk menggaji pegawai dan biaya operasional pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurangan Pajak dan pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.
2. Pengelolaan zakat di Singapura
   Pengelolaan zakat di Singapura dikelola oleh koorporat.jumlah masyarakat muslim di Singapura sekitar 500 ribu jiwa atau sekitar 15% dari total jumlah penduduk nya. Pembayar zakat yang rutin berjumlah sekitar 170 ribu orang. Diluar zakat di himpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan mesjid.pembayaran zakat dari rekening bank dan dapat dilakukan di 28 mesjid di seluruh Singapura.
 Dari awal sampai sekarang pengelolaan zakat Tersebut telah sukses.pemerintah Singapura tidak mau ikut campur dalam urusan ini.melihat keadaan ini pemerintah Singapura telah memperlihatkan kualitas dan keprofesionalnya serta tidak menganggap masyarakat sipil sebagai pesaing dalam mengelola zakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H