Mohon tunggu...
WA ODE TRISNONAWATI
WA ODE TRISNONAWATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Makna "Giving/Memberi bagi Umat Islam

20 Maret 2024   15:52 Diperbarui: 20 Maret 2024   15:57 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Giving atau yang memiliki arti "memberi" mempunyai makna suatu aktivitas atau kegiatan menghibahkan sebagian harta, yang kita punya baik dalam bentuk materi maupun non materi,untuk membantu memenuhi kebutuhan banyak orang dengan hati yang ikhlas tanpa mengharapkan balasan demi mendapatkan ridho Allah SWT.

 Dalam Islam jika kita memberi harta(sedekah), sebenarnya tidak kehilangan harta yang telah Allah SWT berikan, melainkan mengembalikan apa yang kita berikan dalam kualitas yang lebih besar.

 Jika kita bersedekah Allah  akan menambah kekayaan kita.selain itu memberi juga membuat orang lain yang membutuhkan menjadi senang dan Allah akan membalasnya dengan suka cita kepada sang pemberi.

Barang siapa yang membantu seseorang dalam kesulitan maka Allah akan memberikan kepada nya tabungan yang memudahkan kesulitan nya pada hari kiamat di mana di hari yang sangat sulit tersebut.

Rasulullah salallahu alahi wasallam bersabda

"Tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang dibawah.

Maksud hadits diatas adalah tangan yang di atas adalah si pemberi atau orang yang bersedekah sedangkan tangan yang dibawah adalah orang yang menerima pemberian.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun