Point penting dari masing-masing OPSI:
Opsi A : proses merger, akusisi salah, tapi FPJP, Bailout benar, dan dalam implementasinya diduga ada kesalahan maka diproses sesuai dengan hukum
Opsi B: proses merger, akuisisi, FPJP, Bailout dan implementasi semuanya diduga ada kesalahan dan akan diproses sesuai dengan hukum. dan menyebutkan pihak-pihak yang bertanggungjawab
memang dalam opini yang banyak berkembang sekarang ini, opsi A salah dan opsi C benar. Â Opsi A cuma mo bela pemerintah dan Opsi C membela rakyat. Â kalau saya boleh berkomentar, menurut saya Opsi A tidak terlalu salah dan Opsi C juga tidak terlalu benar juga.
salah satu kesalahan Opsi A adalah membela proses fpjp yang jelas2 dilakukan oleh oknum BI, terlalu berkuasanya BI memang rawan dengan korup. Dalam undang-undang BI telah diamanatkan pembentukan Otoritas jasa Keuangan yg mengambil alih fungsi pengawasan BI. dari dulu pembentukannya selalu gagal karena kekuatan lobi "uang" BI yang luar biasa di DPR. sebenarnya kalau cuma mau menyalahkan, kita juga bisa menyalahkan DPR karena tidak mengesahkan UU OJK dari dulu. padahal amanat itu UU BI sudah dari tahun 2004. Tapi kan kasian rakyat jadi semakin bingung oleh ulah2 para politikus yang lagi seneng2nya ngomoong itu. akan tetapi salah satu hikmah dari century ini semoga OJK segera terwujud.
Pandangan C juga tidak semuanya benar,
Proses bailout dana talangan itu menurut saya sudah melalui proses yang luar biasa terlepas dari benar atau tidaknya. adanya rapat sebelum keputusan dari berbagai elemen, pada waktu diluar jam kerja, ada rekaman secara lengkap baik visual maupun audio visual menunjukkan transparansi dan komitmen dari mereka. Â Rapat dengan dokumentasi sebaik itu susah ditemukan di instansi pemerintah saat ini. logikanya kalau memang mau maen "hengky-pengky" ngabain ada rekaman segala. toh itu juga sebenarnya bisa dimatikan, tinggal nyuruh operator, dan tidak diwajibkan juga oleh undang-undang. sisi sisi itulah yang tidak terlihat saat ini atau memang sengaja tidak diperlihatkan.
Yang diperlihatkan adalah bagaimana para pejabat itu melakukan sesuatu yang belum ada prosedurnya atau dasar hukum prosedurnya masih diperdebatkan. Â Adanya kasus penipuan nasabah oleh manajemen lama, adanya kasus bunuh diri korban penipuan, Â adanya dugaan mengubah-ubah peraturan demi kepentingannya sendiri.
Padahal kalau kita berpikir lebih jauh dan jujur pada nurani sangat mudah. dimulai dari pertanyaan: Apakah mereka melakukan itu semua untuk kepentingannya sendiri atau untuk kepentingan bangsa?
memang dalam istilah audit, seorang auditor memegang prinsip "professional skeptisism", dia harus selalu berfikir negatif terhadap objek yang diperiksanya, tetapi bukan berarti seorang auditor hanya mencari kesalahannya saja. dari pandangan saya sebagian anggota pansus berusahan menerapkan prinsip tersebut, tetapi selalu berakhir dengan "unprofesional skeptisism" karena selalu ada kepentingan di dalamnya
Tentang siapa yang bertanggungjawab didalam opsi C menurut saya juga absurd.
disatu sisi benar adanya jika seorang pemimpin bertanggung jawab jika ada anak buahnya bersalah, tetapi pemimpin itu harus kita dudukkan dalam porsi yang proporsional. apakah dia sebagai inisiator, dia sebagai beking, atau dia juga ditipu oleh anak buahnya tersebut. hal inilah yang selalu dicampur adukkan sekarang ini, demi kepentingan tertentu.
salam....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H