Mohon tunggu...
M. Pratama WB
M. Pratama WB Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dukungan Penguatan Kewenangan DPD RI dari Apkasi

9 September 2016   15:55 Diperbarui: 9 September 2016   16:02 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DPD RI atau DewanPerwakilan Daerah Republik Indonesia, sebelum utusan 2004 Disebut juga denganUtusan daerah. DPD RI atau Utusan Daerah ini adalah lembaga tinggi ngara dalamsistem ketatanegaraan Indonesia yang beranggotakan Perwakilan Daerah dari setiap Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

DPD RI merupakanLembaga Legislatif yang berfungsi memberikan dan mempertimbangkan kegiatan dan pembentukan Undang – undang. DPD RI mempunyai tugas dan wewenang untuk mengajukan rancangan undang – undang dan ikut membahas RUU, dalam bidang tertentu DPD RI mempunyai tugas sebagai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alamdan sumber daya ekonomi lainnya; mempertimbangkan keuangan pusat maupun daerah.

Sedangkan Apkasi sendiri adalaha sebuah lembaga yang beranggotakan para kepala daerah untukmengatasi masalah pembangunan yang terjadi di suatu daerah. Apkasi sendiri dibentuk dan dideklarasikan pada tanggal 30 MEI 2000 di Jakarta. 

Tujuan dibentuknya Apkasi adalah memperjuangkan kepentingan anggota guna diabadikan bagi ekselarasi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui demokrasi, peran sertamasyarakat dan pemerataan yang memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah,dan juga menjalin sinergisitas diantara pemerintah kabupaten yang berjumlahsetidaknya kurng lebih sebanyak 416 kabupaten. 

Salah satu contohnya yaitu dengan memperkuat hak dan kewenangan DPD RI, DPD RI merupakan sarana yang menjembatani aspirasi rakyat di daerah kepada pusat, yang bernama Herwin Yatim mengatakankalau sekarang adalah waktu yang tepat untuk memperkuat kewenangan DPD RI. Ia mempunyai pendapat agar pemerintah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah dan nasional serta aspirasi dari rakyat di daerah yang menginginkan agar wakil rakyat mereka berperan dan berpegaruh besar di pusat. 

“Kami masyarakat didaerah sangat memerlukan penguatan DPD RI karena kebutuhan yang ada di lokalkedaerahan kami selami ini sering berkonsultasi dengan DPD RI,” katanya dalam keterangan tertulisnya, kamis (8/9). Herwin yang menjabat menjabat sebagaibupati banggai Sulawei Tengah itu menyatakan demikian saat pertemuan dengan anggotaDPD RI yang tergaung dalam Gerakan Nasional (GERNAS) Amandemen ke-5 UUD 1945. 

Herwin mengakui, bahwa dalam memperjuangkan penguatan DPD RI mengalami kendala dan masalah di level Nasional. Karena DPD RI sendiri juga tidak meiliki kewenangannya sendiri dalam memperjuangkan nasibnya sendiri. Selain itu Herwin juga menjelaskan tentang pertemuan dan diskusi yang selama ini dilakukan oleh anggota DPD RI berjalandengan baik dan lancar bahkan menyerap aspirasi yang langsung turun kemasyarakat, namun sayanganya saat dibawa ke nasional perannya sering kandas begitu saja.

 “Kami berpendapat agar segera DPD RI diperkuat kewenangannya, sebab kami percaya sebagai wakil daerah DPD benar – benar akan mementingkan kepentingan pembangunan di daerahnya,” ucapnya. Menurutnya DPD itulahir dari sebuah kemajemukan bukan dari golongan tertentu. Herwin juga menyuarakan penguatan DPD terus diasosialisasikan baik itu melalui media massa,media sossial, dan sebagainya. 

Dalam perkataan dan pernyataannya itu membuat Apkasi mendukung apa yang ia usulkan kepadapemeritah, kata demi kata ia salurkan dan ia ungkapkan kepada pemerintah hanyauntuk mendapat persetujuan dari pemerintah agar DPD RI diperkuatkan kewenangannya.

 Jadi kesimpulannya adalah dengan diperkuatkannya hak dan kewenangan DPD RI ini, dapat meningkatkan kinerja wakil daerah dengan baik dan berjalan dengan lancar sesuai kaidah yang ada dan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan di suatu daerah dengan merata dan adil, juga penguatan kewenangan tersebut dilakuakan agar DPD dapat memberikan aspirasi besar, berperan aktif  lebih besar lagi di pusat.

Nama : Muhammad Pratama Waliyuddin Bongga

NIM : 07031281621087

Kelas : A (Indralaya)

Mata kuiah : Pengantar Ilmu Komunikasi

Jurusan : Ilmu Komunikasi

Fakultas : Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Dosen Pembimbing : NUR ASLAMIAH SUPLI, BIAM, M.SC

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun