Mohon tunggu...
Wulan ayu musyrifah
Wulan ayu musyrifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pewarna Karmin pada Makanan/Minuman dan Kosmetik Jadi Polemik soal Haram dan Halal

19 Oktober 2023   23:38 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:41 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makanan yang mengandung carmine, ketika Anda berbelanja di toko dan melihat makanan atau minuman yang berwarna pink atau merah cerah, kemungkinan besar Anda akan menemukan tulisan "pewarna carmine alami" pada bahan-bahannya. 

Warna-warna alami ini telah menjadi bagian penting dari berbagai produk yang kita konsumsi setiap hari. 

Proses pembuatan pewarna Karmin dilakukan dengan mengeringkan serangga kutu putih hingga menjadi bubuk berwarna merah cerah, yang kemudian digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman. 

Pewarna ini sangat umum digunakan dalam industri makanan terutama pada permen, minuman, es krim dan banyak produk lainnya.

Perbedaan pendapat dari NU dan MUI terhadap Karmin!?

Bahtsul Masail NU Jawa Timur memutuskan bangkai serangga (hajual) tidak boleh dimakan karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat mazhab Maliki. 

Menurut Jumhur Syafi'iyah, penggunaan karmin pada makanan dan kosmetik  tidak diperbolehkan karena dianggap najis. Namun menurut Imam Qoffal, Imam Malik dan Imam Abi Hanifah, dianggap suci sehingga diperbolehkan karena serangga tidak memiliki darah yang menyebabkan mayatnya membusuk.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pewarna merah tua yang berasal dari serangga cochineal halal dan dapat digunakan untuk berbagai makanan dan minuman.

MUI meyakini serangga skala hidup di kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan kotor. Hewan ini mempunyai banyak kemiripan dengan belalang, terutama darahnya yang tidak mengalir. 

Asrorun kemudian mengapresiasi hasil keputusan Bahtsul Masail NU Jawa Timur yang melarang penggunaan carmine untuk pewarna makanan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari proses ijtihad yang harus dihormati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun