Mohon tunggu...
Nurul Pratiwi
Nurul Pratiwi Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate, Penulis

Tertarik dengan dunia literasi, jurnalistik, fotografi, psikologi, dan kesehatan mental.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanpa Wartawan, Media Massa Takkan Ada

14 Agustus 2023   10:00 Diperbarui: 14 Agustus 2023   10:03 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wartawan adalah sebuah profesi yang mana seseorang melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari data, mengumpulkan data, mengolah data, menulis berita, dan menyajikan atau melaporkan berita kepada khalayak luas secara cepat, akurat, dan informatif. Wartawan sangat menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, kecepatan, keakuratan, ketepatan, insiatif, dan kekreatifan, nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesopanan, dan keadilan.

Dewasa ini, banyak terjadi kekerasan, pembunuhan dan pelanggaran hak wartawan, baik di Indonesia maupun Internasional. Kasus pembunuhan wartawan Internasional yang  beredar dewasa ini adalah kasus Jamal Khashoggi, jurnalis Arab Saudi yang sengaja dibunuh dengan ditelanjangi, darahnya diambil dan dialirkan ke wastafel sebuah kamar mandi, dan kemudian dimutilasi. Sampai saat ini, jasad jurnalis Arab Saudi tersebut belum ditemukan. Dilansir dari Liputan6.com edisi 18 Oktober 2018, pembunuhan Jamal Khashoggi diindikasikan terjadi lantaran kritikannya yang keras terhadap Arab Saudi, terkhusus pemerintahan Raja Salman dan Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.

Selain kasus di atas, juga ada kasus kekerasan pada sekelompok wartawan di Bangladesh yang terjadi pada 24 Desember 2018. Dilansir dari Tempo.co edisi 26 Desember 2018, sekitar 20-an pemuda bertopeng menyerang sekelompok wartawan Bangladesh dengan tongkat hoki. Sekitar 10 wartawan terluka setelah mereka diserang saat beristirahat di hotel setelah meliput kampanye politik yang akan digelar pada 30 Desember 2018.

 Sedangkan di Indonesia, kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap wartawan yang beredar akhir tahun 2018 adalah kasus Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, salah satu staf khusus Dewan Pengurus TVRI dan wartawan freelance di salah satu televisi Muhammadiyah yang dibunuh di Kabupaten Bogor. Dilansir dari Tempo.co edisi 25 November 2018, tersangka membunuh Dufi diduga lantaran ingin merampas dan memiliki barang berharga yang dimiliki Dufi.

Kasus kekerasan pada wartawan di Indonesia kembali beredar di awal tahun 2019. Berbeda dengan kasus Dufi, wartawan detik.com Satria Kusuma mendapatkan kekerasan dan intimidasi saat meliput acara Munajat 212 di Monas pada 21 Februari 2019. Dilansir dari Tempo.co  edisi 22 Februari 2019, dalam rilis yang telah dimuat di portal detik.com sebelumnya itu dijelaskan,  Satria yang sedang mengabadikan momen kericuhan di dekat pintu keluar VIP bersama wartawan lainnya dipiting dan kedua tangannya dipegangi. Massa meminta Satria untuk menghapus video yang sudah direkamnya. Satria akhirnya menghapus rekaman video tersebut karena dipaksa dan massa semakin berkerumun. Tak hanya sampai di sana, Satria dibawa ke ruang VIP dan mereka meminta ID card Satria untuk difoto. Namun, Satria memilih sekadar menunjukkan ID card tanpa difoto. Sebelum itu, Satria juga sempat dipukul dan diminta berjongkok.

Kasus kekerasan pada wartawan tak hanya terjadi pada wartawan media mainstream, tetapi juga terjadi pada wartawan pers mahasiswa. Sebagaimana yang dilansir dari situs web berita lpmprogress.com edisi 5 Oktober 2019, dua orang wartawan LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI Jakarta, Imam Wahyudin dan Yazid Fahmi, mendapat kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mereka melaksanakan liputan aksi #ReformasiDikorupsi di jalan tol lajur Slipi, Jakarta pada 24 September dan 30 September lalu. Kekerasan awal terjadi pada Yazid tanggal 24 September saat Yazid meliput kejadian menggunakan fitur live Instagram LPM Progress. Saat itu, Yazid menyorot polisi yang melempar batu kepada massa aksi. Setelah melempar batu tersebut, polisi menghampiri Yazid dan meminta Yazid agar tidak menyorot polisi saja, namun juga mahasiswa. Setelah mengatakan hal tersebut, polisi itu berjalan di belakang Yazid dan memukul Yazid dengan walkie talkie miliknya dan nyaris mengambil telepon genggam Yazid. Beruntungnya, Yazid dapat mengamankan telepon genggam miliknya dan bergegas pergi. Berbeda dengan Yazid, Imam mendapat kekerasan tersebut pada 30 September. Telepon genggam Imam disita polisi, tapi telepon genggam tersebut dapat kembali ke tangan Imam berkat bantuan wartawan lain.

Tak hanya mendapat kekerasan, wartawan pers mahasiswa juga sering mendapat kritikan dari pihak kampus soal pemberitaan. Pihak kampus mengatakan bahwa pers mahasiswa tidak membuat berita sesuai dengan apa yang disampaikan narasumber dan mereka meminta pers mahasiswa agar memberitakan hal yang baik-baik saja. Perlu untuk diketahui, pers bukanlah ajang untuk pencitraan dalam suatu kekuasaan, namun untuk memberikan informasi mengenai kabar baik dan buruk yang terjadi dalam sebuah kekuasaan, karena pers adalah pemantau kekuasaan (watchdog).

Semua kasus di atas tentu melanggar hak wartawan dan menghalangi fungsi wartawan, Fungsi wartawan adalah memantau kekuasaan seperti yang tercantum dalam elemen kelima dari sembilan elemen jurnalisme yang ada. Elemen kelima tersebut berbunyi “Jurnalisme harus menjadi pemantau kekuasaan.” Sedangkan hak wartawan adalah hak-hak manusia pada umumnya, seperti  hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, hak untuk mengeluarkan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, hak atas perlindungan diri pribadi, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, hak untuk  bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, dan hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun, sesuai dengan bunyi Pasal 28, Pasal 28 A ayat 1, Pasal 28 G Ayat 1 dan 2, dan Pasal 28 H Ayat 1 dan 4 UUD 1945.

Dari kasus tersebut jelas, aparat kepolisian, civitas akademika kampus, dan masyarakat umum tidak paham akan kerja wartawan. Sebaiknya, aparat kepolisian, civitas akademika kampus, dan masyarakat umum diberi pengetahuan dan pemahaman mengenai kegiatan dan kerja jurnalistik, agar kasus serupa tidak terulang kembali dan wartawan dapat bekerja dengan tenang. Kemudian, para pemilik media, termasuk pihak kampus yang menaungi pers mahasiswa harus lebih melindungi wartawannya lagi, sebab wartawan itu berhak mendapat perlindungan, sebab wartawan juga manusia dan wartawan dilindungi oleh hukum dalam melaksanakan profesinya sebagaimana tercantum dalam UU No.40 tentang Pers Pasal 8.  Sedangkan untuk para penegak hukum, jangan lambat mengusut kasus apapun yang menimpa wartawan, karena kekerasan wartawan juga melanggar Hak Asasi Manusia.

Perlu kita ketahui bersama, jika tidak ada wartawan di dunia ini, media massa tak berdaya, tak bisa apa-apa, bahkan takkan ada yang namanya media di dunia ini, karena semua berita yang terpercaya berasal dari wartawan profesional yang turun ke lapangan. Tanpa wartawan, kita sebagai masyarakat tidak akan mengetahui informasi di dalam maupun luar daerah kita. Kita juga tidak akan peka terhadap lingkungan kita sendiri. Kita tidak akan bisa menonton berita televisi dan melihat audiovisual dari pemberitaan dan menikmati kabar hangat dari surat kabar. Perusahaan takkan bisa diketahui juga oleh orang lain tanpa ada wartawan yang menyorot mereka. Kita sebagai masyarakat juga takkan tahu sisi lain seorang artis, sisi lain seorang presiden, sisi lain penyanyi, atau bahkan kita tidak mengetahui mereka tanpa wartawan.  Mari lindungi wartawan dan selamatkan wartawan dunia!

Catatan : Tulisan ini pernah terbit di portal berita gentaandalas.com pada Oktober 2019. Namun karena kesalahan sistem, tulisan ini terhapus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun