Mohon tunggu...
NONA AFRALIA INA TUTO
NONA AFRALIA INA TUTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penegakan Hukum DiIndonesia

14 Desember 2024   13:11 Diperbarui: 14 Desember 2024   16:44 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu, mari kita bahas lebih dalam mengenai penegakan hukum korupsi di Indonesia:

Opini: Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia: Antara Harapan dan Kenyataan

Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi melalui berbagai upaya, seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Namun, praktik korupsi masih menjadi permasalahan serius yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tantangan yang Dihadapi:

Jaringan Korupsi yang Kuat: Korupsi telah menjadi sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat tinggi hingga tingkat akar rumput.

Kelemahan Sistem Hukum: Celah-celah hukum yang masih ada seringkali dimanfaatkan oleh pelaku korupsi untuk menghindari jeratan hukum.

Intervensi Politik: Tekanan politik seringkali mempengaruhi proses penegakan hukum, sehingga pelaku korupsi yang memiliki koneksi politik kuat sulit diadili.

Masyarakat: Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan partisipasi yang rendah dalam upaya pencegahan juga menjadi kendala.

Harapan dan Solusi:

Penguatan KPK: Memberikan kewenangan penuh kepada KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa intervensi pihak manapun.

Reformasi Birokrasi: Membangun sistem birokrasi yang transparan dan akuntabel, serta menerapkan sistem merit dalam pengangkatan dan promosi pegawai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun