Kemenag Kabupaten Pamekasan sangat mendukung terhadap visi dan misi Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Pamekasan
Penegasan dari Kepala Kemenag Pamekasan bahwa status guru inpassing adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak menutup kemungkinan suatu saat akan berubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tinggal menunggu regulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Kemenag Pamekasan berjanji akan memberikan tempat untuk dijadikan kesekretariatan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Pamekasan.
Perihal mengenai pemberkasan TPG/Inpassing akan diusahakan lebih sederhana dari pemberkasan sebelumnya sesuai dengan acuan yang ada di SIMPATIKA.
Kemenag Kabupaten Pamekasan bersedia membantu penyelesaian mengenai kesalahan yang ada pada penulisan SK inpassing dengan catatan harus melalui Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Pamekasan.
Mengenai problematika TPG/Inpassing yang belum cair sampai sekarang belum ada jawaban karena pada saat audiensi pihak yang menangani hal tersebut (Anyka Ria Witanti / Bu Eka) tidak hadir.
Adanya dukungan Kemenag Kabupaten Pamekasan yang sangat apresiasi tersebut, mendorong pengurus PGIN Pamekasan untuk terus melanjutkan audiensi di tingkat DPRD yakni komisi D. Dengan harapan yang sama semoga sesuai yang diinginkan nanti hasilnya. Audiensi tersebut direncanakan pada tangggal 19 April 2018. Semoga hasil audiensi yang dilakukan oleh pengurus Kabupaten Pamekasan ini, dapat diikuti oleh yang lainnya dimana Kemenag semua Kabupaten juga memberikan dukungan yang sama.
Tim Media PGIN
2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H