Akhir-akhir ini berita yang sedang booming adalah Undang-Undang ASN. Kenapa dengan UU ASN ?. Hal ini menjadi topik menarik untuk diperbincangkan sejak dikeluarkannya dan kemudian berkali-kali di revisi yang hingga detik ini masih dalam proses RUU ASN.
Kuncinya adalah banyaknya pasal yg dipandang "banci" dan desakan komponen yang memobilisasi ke ruang parlemen. Inilah yang menjadi pemicu UU ASN terhenti sesaat. Akankah hasil revisi UU ASN menjadi lebih manusiawi dengan kehidupan masa depan guru? Itu akan kita nantikan hasilnya.
Bagaimana PGIN memandang UU Guru dan Dosen dalam perspektif UU ASN. Sangat jelas sekali bahwa jika guru ingin terakomodir dalam UU ASN itu sudah termaktub dalam Bab Manajemen PNS. Hampir semua pasal dalam bab itu senafas dan sebangun dengan amanat UU Guru dan Dosen. Karena hanya itu yang bisa dikawinkan dalam UU tersebut
Selanjutnya KemenpanRB dan Kemndikbud sudah membuat garis tegas bahwa Penerimaan PNS untuk tenaga Guru harus memiliki syarat pokok yaitu berpendidikan S.1 dan memiliki Sertifikat Penddik.
Kebijakan ini justru mengembalikan marwah dri profesi guru yang dituangkan dalam UU Guru dan Dosen. Sehigga untuk menjadi guru tidak lagi hanya cukup dengan selembar ijzah S.1 saja.
Kebijakan tersebut memang tidak bisa menjadikan masalah guru itu selesai. Karena ternyata guru yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (disetarakn) menjadi masalah baru karena terbentur pada aturan pembatasan usia yang sabagian besar bertugas di sekolah/madrasah swasta.
Menyikapi hal ini PGIN tetap berpijak pada UU Guru dan Dosen sebagai pondasi untuk menyelesaikan masalah guru.
Adapun konsep kebijakan guru secara Nasional yg digagas oleh PGIN tanpa melabrak regulasi yang ada dengan cara bahwa :
Pemerintah dalam hal ini Presiden cukup mngeluarkn PP yang menegaskan bahwa
" Pengangkatan Guru PNS dilasaksanakan melalui jalur Sertifikasi Guru ".
Selain hal itu sejalan dengan kebijakan Menpanrb dan Kmendikbud juga sesuai dengan UU Guru dan Dosen.