Mohon tunggu...
Mas Rofi
Mas Rofi Mohon Tunggu... Guru - Percayakan pada Ahlinya semua konten Digital sekolah

Pembelajar yang selalu berusia 24 tahun, dan akan selalu berusia 24 tahun sampai kapanpun, bercita satu memberikan yang terbaik untuk sebanyak-banyak manusia.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

(Sebuah Catatan) Jalan Panjang PGIN, Sudahkan Kita Siapkan Energi?

2 April 2018   13:53 Diperbarui: 2 April 2018   13:59 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah, Mari kita petakan sama-sama terkait garis perjuangan PGIN. Sedari awal saya sampaikan di saat amanah ini diamanahkan oleh temen-temen Guru Sertifikasi Impassing sebanyuwangi, bahwa perjuangan PGIN ini adalah jalan maraton yang panjang, butuh nafas yang kuat, karena keputusan untuk mewujudkan Visi ASN melibatkan Political will Pemerintah, melibatkan 4 pihak: Kementrian Agama, Kementrian PAN RB, Kementrian Pendidikan Nasional dan Tentunya DPR RI.

Dasar kita bergerak apa? boleh kami tanya Apakah Rekan semua sudah membaca UU Guru dan Dosen? dan UU ASN? jika sudah Alhamdulillah, pada prakteknya Pemerintah menerapkan standart yang berbeda atas profesi Kita sebagai Guru. Untuk Profesi yang lain, seperti Dokter. Telah ada UU yang mengatur profesi Dokter, yang didalamnya telah juga mengatur bagaimana Langkah-langkah menjadi seorang Pegawai Negeri bagi dokter, atauran langkah-lagkahnya telah diatur di UU tersebut. Begitu juga profesi perawat, dan profesi lainnya. UU khusus merekatelah juga digunakan sebagai dasar pijakan menjadi PNS di jalur profesi tersebut.

Bagaimana dengan profesi kita, Guru? Produk Sertifikasi dan inpassing adalah produk UU Guru dan Dosen, namun pada prakteknya, jika Guru hendak menjadi PNS, yang diberlakukan adalah UU ASN. Seharusnya, jika Mau Adil, Maka yang jadi dasar pijakan mem PNS kan Guru ya UU Guru dan dosen. yang didalamnya, tinggal pemerintah membuat PP yang menguatkan alur Sergur, inpassing dan PNS.

Peraturan turunan dari UU Guru dan Dosen adalah, PP nomor 17 tahun 2017. sudahkah Rekan Mengkaji PP tersebut? ada pelaksanaan yang 'menyebrang' pada pelaksanaan terkait jalan menjadi Guru PNS.

Animo sangat besar dari seluruh penjuru Indonesia untuk PGIN, semua berharap untuk menjadikan PGIN menjadi wadah perjuangan mewujudkan VISI menjadi Guru Negeri. Disisi lain, animo sangat besar ini mengabaikan satu sisi, sisi apakah? ada yang terlupakan oleh banyak anggota, bahwa PGIN adalah jalan panjang, BEBAN berat ini JANGAN HANYA DI LETAKKAN di Pundak Pengurus Besar saja, namun juga harus terbagi kesemua anggota yang ada.

Saat ini setelah ber audiensi dengan DPR RI, setelah konsultasi  dengan Kementrian Agama Pusat, Kementrian Pendidikan Nasional, dan Kementrian PAN RB. Semua masih menggunakan terjemahan masing-masing, yakni masih menggunakan UU Guru dan Dosen yang di padukan dengan UU ASN. Tiga Kementrian ini harus dipadukan, oleh karena itu, salah satu cara nya yakni dengan MENGINISIASI DPR RI untuk menyelenggarakan RAPAT KERJA yang melibatkan kementrian terkait, dan PB PGIN Telah membangun komunikasi kesana.

Rekans, jalan PGIN ini panjang. mari siapkan juga nafas panjang, dan mari kita bagi Rata beban perjuangan ini. Sembari di bawah kita menguatkan jaringan, merapikan shaff, serta menguatkannya. Perjuangan diatas membangun komunikasi plus advokasi ke semua yang terkait. Jika pun Rapat Kerja MENTOK, maka MK adalah medan perjuangan kita selanjutnya. Jika MK Mentok juga, maka bisa jadi kita akan menginisiasi UU Baru yang mengatur jalan guru-guru madrasah menjadi Guru Negeri. Siapkan Nafas Panjang!

Rofi' udin, M.Pd.

Ketua PGIN Banyuwangi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun