Dapat diambil kesimpulan bahwa RUU PKS harus segera disahkan tanpa bertele-tele agar korban segera mendapat kepastian hukum. Regulasi undang-undang harus diperbaiki dengan melihat dari banyak perspektif namun utamakan perspektif korban. Yang kedua korban berhak mendapat keadilan, bantuan hukum, dan bantuan moral baik sebelum dan sesudah masa persidangan. Yang ketiga jangan memeberi ruang kepada pelaku untuk eksis kembali di publik agar dapat memberi efek jera. Serta galangkan edukasi tentang cara melapor dan menyikapi pelaku dan korban harus terus dijalankan agar tercipta keadaan aman dari para predator kekerasan seksual dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H