Mohon tunggu...
Nolina Angweita
Nolina Angweita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kimia Universitas Sebelas Maret

Menulis itu asik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tolak Pemangkasan RUU PKS dan Boikot Residivis Kekerasan Seksual

26 Oktober 2021   17:58 Diperbarui: 26 Oktober 2021   18:01 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dapat diambil kesimpulan bahwa RUU PKS harus segera disahkan tanpa bertele-tele agar korban segera mendapat kepastian hukum. Regulasi undang-undang harus diperbaiki dengan melihat dari banyak perspektif namun utamakan perspektif korban. Yang kedua korban berhak mendapat keadilan, bantuan hukum, dan bantuan moral baik sebelum dan sesudah masa persidangan. Yang ketiga jangan memeberi ruang kepada pelaku untuk eksis kembali di publik agar dapat memberi efek jera. Serta galangkan edukasi tentang cara melapor dan menyikapi pelaku dan korban harus terus dijalankan agar tercipta keadaan aman dari para predator kekerasan seksual dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun