Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Money

Mentan Lalai Awasi Alsintan

29 Mei 2019   14:59 Diperbarui: 29 Mei 2019   15:07 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alsintan atau alat dan mesin pertanian adalah sebutan yang digunakan untuk menyebut alat-alat atau mesin yang digunakan dalam bidang pertanian. Alat-alat tersebut manjadi bagian penting dari program modernisasi pertanian yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan).

Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BB Mektan) Badan Litbang Pertanian Kementan mengklaim, pada 2018 level mekanisasi pertanian Indonesia meningkat sebanyak 236% menjadi 1,68 HP per hektar. Angka tersebut naik jauh dari level mekanisasi pertanian Indonesia yang baru 0,5 HP per hektar pada 2015.

Kementan bilang kenaikan level mekanisasi pertanian Indonesia itu dicapai dengan adanya bantuan alsintan yang dikucurkan secara besar besaran untuk petani sejak akhir tahun 2014. Mereka bilang hingga akhir 2018, pemerintah sudah menggelontorkan sebanyak 438.506 unit alsintan kepada petani.

Jenis-jenis alsintan yang diberikan pemerintah antara lain traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice tranplanter, chopper, cultivator, excavator, hand sprayer, alat tanam jagung, backhor loader, rotatanam, grain seeder, mist blower, dan penyiang gulma.

Biang Korupsi

Sayang seribu sayang, alsintan rawan penyelewengan baik di tingkat pengadaan maupun penyaluran. Tentu kita masih ingat kasus dugaan korupsi pengadaan alsintan yang ditengarai merugikan negara hingga Rp56,2 miliar?

Beberapa waktu lalu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara tersebut. Sayang, hingga kini belum kunjung ada penetapan tersangka.

Lambannya penyelesaian kasus menyebabkan beberapa pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi bahkan mengambil alih kasus tersebut.

Tidak hanya di pusat, dugaan korupsi alsitan ternyata juga marak terjadi di daerah. Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, dugaan praktik pungutan liar menerpa Dinas Pertanian Sragen. Bantuan alsintan dari APBN pusat dan APBD Provinsi yang selama bertahun-tahun mengalir ke wilayah tersebut, diduga kuat diwarnai praktik-praktik non resmi.

Pontas.id
Pontas.id

Petani atau kelompok tani (poktan) yang mendapat bantuan alsintan dimintai uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih mempercepat turunnya bantuan. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari salah satu kelompok tani di wilayah Mondokan ke Polres Sragen beberapa waktu lalu.

Anggota kelompok tani di salah satu desa Mondokan itu melaporkan ketua kelompok tani mereka yang disebut menjual bantuan mesin bernilai Rp450 juta ke salah satu mantan Kades di Mondokan. Bantuan mesin itu diam-diam dialihkan lantaran poktan mengaku tak sanggup membayar uang tebusan upeti sebesar Rp35 juta yang dipatok agar bisa menerima bantuan.

Kasus ini saat ini tengah ditangani pihak Polres Sragen. Penyidik telah menetapkan dua pejabat Dinas Pertanian setempat sebagai tersangka pelaku pungli.

Rawan Pencurian dan Kerusakan

Ternyata bukan cuma rawan dikorupsi, alsintan pun rawan dicuri. Kali ini contoh kasus yang terjadi di Desa Jejangkit Muara, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Kalimanan Selatan (Kalsel).

Akibat penjagaan yang tidak ketat, bagian-bagian yang ada di excavator hilang dicuri, sehingga tidak dapat digunakan. Padahal excavator diperuntukkan bagi percepatan pengerjaan fisik program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi).

Alat simulator yang dicuri tersebut harganya sekitar Rp220 juta perunit. Dengan hilangnya 4 unit, maka kerugian negara mencapai Rp880 juta.

Lain lagi yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. Tiga traktor yang diberikan Dinas Pertanian sudah beberapa bulan rusak. Akibatnya para petani kebingungan untuk mengolah lahan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Soetiono mengatakan, pihaknya masih akan mencari teknisi pebaikan dari Manado. Sementara biaya perbaikan diambil dari biaya sewa alat oleh petani sebesar Rp300 ribu per hektar.

Sementara itu, di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, alsintan bantuan dari berbagai pihak menumpuk di gudang Dinas Pertanian akibat terkendala masalah biaya operasional, akibat penghematan anggaran.

Dinas Pertanian tidak memiliki dana operasional sehingga mereka kesulitan menyalurkan bantuan alat-alat pertanian itu ke kampung-kampung yang berada di pedalaman.

Siapa Yang Harus Bertanggungjawab?

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah mengimbau para petani untuk menggunakan alsintan secara berkelompok, dalam bentuk Brigade Alsintan. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi sehingga para petani tak perlu membayar pengawas.

Ia meminta kelompok-kelompok tani pengguna untuk bersama-sama menjaga dan bertanggungjawab atas alat dan mesin pertanian pemberian pemerintah.

Dok. Kementan
Dok. Kementan


Namun berkaca pada kasus-kasus diatas, dan mungkin kasus-kasus serupa lainnya di berbagai daerah yang belum terdeteksi, negara jelas-jelas telah dirugikan puluhan miliar, bahkan lebih! Logikanya, kerugian akibat korupsi alsintan tak ubahnya sama dengan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan yang menyebabkan rusaknya alat-alat bantu pertanian. Semuanya menimbukan kerugian negara!

Lantas apakah apakah mekanisme pencegahan hanya cukup melalui himbauan dari Kementan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjaga baik-baik alsintan, seperti yang dilakukan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy? Tidak adakah kontrol yang bisa dilakukan Kementan selaku kementerian teknis untuk menghindari penyelewengan?

Apakah Kementan hanya berikan alsintan dan kemudian lepas tangan? Kalau dicuri atau rusak, siapa yang harus memikul beban kesalahan? Siapa yang harus bertanggung jawab jika alat bantu pertanian yang dibiayai oleh APBN tidak berfungsi sebagaimana mestinya??

Acuan:

Tiga Traktor Dinas Pertanian Rusak, Petani Bingung

Berkat Alsintan, Level Mekanisasi Pertanian Indonesia Naik 236 Persen

Kementan Minta Daerah Jaga Baik Bantuan Alsintan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun