Ia meminta kelompok-kelompok tani pengguna untuk bersama-sama menjaga dan bertanggungjawab atas alat dan mesin pertanian pemberian pemerintah.
Namun berkaca pada kasus-kasus diatas, dan mungkin kasus-kasus serupa lainnya di berbagai daerah yang belum terdeteksi, negara jelas-jelas telah dirugikan puluhan miliar, bahkan lebih! Logikanya, kerugian akibat korupsi alsintan tak ubahnya sama dengan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan yang menyebabkan rusaknya alat-alat bantu pertanian. Semuanya menimbukan kerugian negara!
Lantas apakah apakah mekanisme pencegahan hanya cukup melalui himbauan dari Kementan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjaga baik-baik alsintan, seperti yang dilakukan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy? Tidak adakah kontrol yang bisa dilakukan Kementan selaku kementerian teknis untuk menghindari penyelewengan?
Apakah Kementan hanya berikan alsintan dan kemudian lepas tangan? Kalau dicuri atau rusak, siapa yang harus memikul beban kesalahan? Siapa yang harus bertanggung jawab jika alat bantu pertanian yang dibiayai oleh APBN tidak berfungsi sebagaimana mestinya??
Acuan:
Tiga Traktor Dinas Pertanian Rusak, Petani Bingung
Berkat Alsintan, Level Mekanisasi Pertanian Indonesia Naik 236 Persen
Kementan Minta Daerah Jaga Baik Bantuan Alsintan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H