Cukup membingungkan apa yang ada benak pemerintah. Demi mengatasi permasalahan menumpuknya stok beras di gudang-gudang Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog), pemerintah berencana kembali menghidupkan skema bantuan sosial dalam bentuk beras.
Itu artinya akan ada dua skema pemberian bantuan sosial: bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Disaat maraknya transformasi pengelolaan dan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah nasional, apa yang dilakukan Bulog nantinya bisa dibilang sebagai langkah mundur dalam manajemen perberasan nasional.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi bilang, dihidupkannya kembali skema bansos rastra di satu sisi akan mengatasi masalah kebuntuan penyaluran beras Bulog pascapenerapan BPNT 100% sejak Mei 2019. Tapi di sisi lain hal itu akan memaksa pemerintah menghitung ulang proses anggaran untuk bantuan sosial dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau penyaluran beras dikembalikan ke model lama, pemerintah harus menghitung lagi berapa besar anggaran untuk subsidi penyaluran beras raskin itu. Apabila BPNT tetap jalan dan khusus untuk beras dikembalikan ke model lama, tentu akan menimbulkan tambahan anggaran kepada anggaran pendapatan dan belanja negara," jelasnya, akhir pekan lalu.
Jika diteliti, sejauh ini setidaknya ada tiga wacana yang sedang dikaji pemerintah demi membantu penyaluran beras sekitar 2,1 juta ton beras yang mangkrak di gudang-gudang penyimpanan Bulog. Pertama, mengembalikan program tunjangan pangan tunai bagi anggota TNI, Polri, dan ASNl ke dalam bentuk beras atau natura. Kedua, mengamini permintaan Bulog sebagai pemasok tunggal bagi outlet penukaran BPNT, seperti di eWarong. Dan ketiga, mengembalikan skema pemberian bantuan pangan sosial ke wujud fisik, yaitu beras.
Ia mencontohkan, ketika skema bansos rastra masih berjalan, berbagai kajian dan penelitian menemukan pemerintah kehilangan sekitar 40% anggarannya demi bantuan sosial. "Masak iya pemerintah mau kembali mengulangi persoalan itu?" Tanya Dwi.
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat Kudhori mengatakan, dihidupkannya kembali skema bansos rastra membuat pemerintah dan Bulog kembali diperhadapkan pada persoalan klasik, yakni lemahnya kepatuhan terhadap prinsip 6T (tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat kualitas, tepat kuantitas, dan tertib administrasi).
"Masalahnya, apakah pemerintah dan Bulog sudah punya antisipasi agar persoalan rendahnya kepatuhan terhadap 6T dalam proses penyaluran rastra tidak terulang kembali? Sebab, BPNT ini tujuan awalnya untuk mengurai rendahnya kepatuhan 6T dalam proses penyaluran bansos," terang dia.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud berucap pemerintah masih terus mengkaji agar perubahan sistem penyaluran rastra bisa optimal. Dirinya belum bisa memastikan waktu yang tepat untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Acuan:
Langkah Mundur Program Bansos Beras Pemerintah
Aturan Berubah, Bulog Siap Salurkan Bantuan Sosial Rastra