Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Industri Sawit Teratas dalam Tindak Pencucian Uang

1 April 2019   17:56 Diperbarui: 1 April 2019   17:59 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Over-invoicing dilakukan untuk mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak ekspor yang berlaku. Pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan dari pengurangan bea impor atas impor bahan baku dan pengurangan PPN untuk barang yang diekspor. Sementara under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri.  Praktik manipulatif ini dilakukan demi menghindari pajak.

Hasil riset menemukan adanya sejumlah negara yang mencatat impor dari Indonesia, namun tidak ada catatan ekspor oleh negara yang bersangkutan di dalam negeri. Contoh tindak fiktif manipulatif adalah ekspor komoditas udang-udangan ke Luxembourg dengan nilai ekspor US$1,6 juta, Guatemala sebesar US$887 ribu, dan Bermuda dengan nilai US$412 ribu.

Tiap tahunnya Indonesia mengalami rata-rata aliran keuangan gelap keluar pada enam komoditas ekspor unggulan sebesar US$233 juta. Sementara aliran keuangan gelap yang masuk, rata-rata mencapai US$583 juta.

Dengan demikian, potensi kehilangan penerimaan pajak Indonesia dalam kurun waktu tersebut mencapai US$11,1 miliar atau setara kira-kira Rp155,4 triliun.

Acuan:

Riset bisnis minyak sawit peringkat pertama aliran dana gelap

Panama Papers dan praktik penghindaran pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun