Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Industri Sawit Teratas dalam Tindak Pencucian Uang

1 April 2019   17:56 Diperbarui: 1 April 2019   17:59 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum kunjung lepas dari predikat penyebab deforestasi dan kerusakan lingkungan, industri sawit kembali diterpa isu negatif.

Kali ini, tidak tanggung-tanggung. Industri yang selalu dibangga-banggakan dan dibela pemerintah itu disebut sebagai, dalam istilah "halus"-nya, industri yang berada di posisi puncak dalam menyumbang kebocoran perdagangan ekspor Indonesia. Dalam istilah yang lebih "keras", menghindari pajak alias money laundering atau pencucian uang!

idnews.co.id
idnews.co.id
Lembaga riset Perkumpulan Prakarsa menemukan sawit sebagai komoditas yang mengalami kebocoran perdagangan ekspor paling besar, dibandingkan lima komoditas unggulan perdagangan lainnya, yakni batu bara, tembaga, karet, kopi dan udang-udangan.


Rahmanda Muhammad Thaariq, salah satu peneliti Prakarsa, mengungkapkan riset menemukan sepanjang kurun 1989-2017, nilai total dana gelap yang masuk ke dalam negeri dengan cara over-invoicing US$101,49 miliar (sekitar Rp1.420 triliun). Sedangkan aliran keuangan gelap yang keluar dari Indonesia dengan cara under-invoicing mencapai US$40,58 miliar atau setara Rp 568,12 triliun.

Dielaborasi lebih jauh, bisnis sawit menyumbang "pemasukan" terbesar dengan nilai US$40,47 miliar. Batu bara menduduki peringkat kedua dengan nilai US$23,29 miliar, diikuti karet US$17,91 miliar, tembaga US$14,57 miliar, kopi US$2,68 miliar, dan udang-udangan senilai US$2,54 miliar.

Dibandingkan dengan lima komoditas lain, aliran keuangan gelap masuk dari komoditas minyak sawit merupakan yang tertinggi mencapai 35,62% terhadap keseluruhan nilai ekspor. Proporsi aliran keuangan gelap masuk paling tinggi dari komoditas minyak sawit terjadi pada 2001 dengan nilai mencapai 167,5%.

Selain itu, minyak sawit juga menjadi komoditas yang mengalami kebocoran perdagangan keluar dengan cara under-invoicing, dengan nilai paling besar adalah negara Rusia yang mencapai US$1,28 miliar.

"Dalam beberapa tahun terakhir, komoditas minyak sawit mengalami tren peningkatan aliran keuangan gelap masuk secara neto yang semakin besar," katanya.

Shutterstock
Shutterstock
Riset Prakarsa ini didasari penghitungan data nilai ekspor yang diperoleh dari United Nations Comtrade Database dengan klasifikasi Harmonized System. Untuk menemukan adanya aliran dana gelap, pihaknya menggunakan pendekatan Global Financial Integrity, yang dilakukan lewat menghitung kesalahan tagihan perdagangan atau trade misinvoicing, baik berupa over-invoicing maupun under-invoicing.

Kesalahan tagihan perdagangan dapat dikalkulasi dengan metodologi Gross Excluding Reversal (GER), yakni mengkalkulasi ketidakcocokan pada laporan nilai ekspor suatu negara dengan laporan nilai impor oleh negara lain. "Negara lain mengklaim mengimpor dari Indonesia, sedangkan di sini tidak mencatat ekspor tersebut," kata Thaariq.

Sebagai informasi, over-invoicing adalah tindakan menyatakan  harga suatu barang pada  faktur sebagai lebih dari  harga yang  sebenarnya dibayar, sementara under invoicing adalah tindakan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun