Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tolak Buka HGU, Aliansi NGO Pidanakan Menteri Agraria

25 Maret 2019   17:29 Diperbarui: 25 Maret 2019   17:38 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ATR/BPN. Foto oleh setkab.go.id

"Ketertutupan informasi akan ciptakan konflik sosial, konflik agraria dan ketimpangan sosial. Apa yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ini langkah mundur dari keterbukaan informasi dan contoh buruk lembaga negara yang membangkang putusan MA," katanya.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura, Kementerian ATR/BPN mencari jalan pintas dengan menghalau gugatan-gugatan keterbukaan informasi HGU, antara lain melalui kebijakan Permen ATR/BPN Nomor 7/2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

Pasal 61 ayat 1, menyatakan," Setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan tentang data fisik dan data yuridis tanah HGU." Dalam regulasi itu, disebutkan, akan nada informasi lebih lanjut dalam petunjuk teknis tetapi hingga kini belum ada.

Charles bilang, aturan itu bertentangan dengan putusan KIP dan PTUN yang menyatakan HGU merupakan infromasi publik.

Awal Maret lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah membuka data kepemilikan tanah negara, termasuk HGU. HYal tersebut diperlukan agar lembaga tersebut dapat memonitor dan mengawasi HGU yang akan jatuh tempo.

"Berdasarkan data BPN, banyak jatuh tempo di 2023-2024. Tahun 2023, ada 136 HGU dan 2024 ada 100 HGU," ungkap Komisioner ORI Alamsyah Saragih.

Sofyan Djalil. Katadata/Arief Kamaludin
Sofyan Djalil. Katadata/Arief Kamaludin
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai sikap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang menolak membuka data HGU merupakan bentuk pembangkangan hukum. Koordinator Desk Politik Walhi Khalisah Khalid mengatakan, Mahkamah Agung sudah memutuskan agar pemerintah membuka data itu sebagai informasi publik berdasarkan putusan bernomor register 121 K/TUN/2017.

"(Membuka data HGU) itu kewajiban pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang punya tupoksi di situ," kata dia.

Khalisah menilai Sofyan telah gagal memahami tujuan dari pembukaan data HGU. Sofyan sebelumnya berdalih langkahnya menolak membuka data HGU untuk melindungi industri sawit. Menurut Sofyan, industri sawit telah memberikan pekerjaan serta pendapatan bagi banyak petani di Indonesia. Industri sawit juga menjadi sumber pendapatan negara yang cukup besar. Karena itu, Sofyan berkukuh pembukaan data HGU sebagai informasi publik membahayakan kepentingan nasional.

Walhi berpendapat sebaliknya. Khalisah mengatakan, upaya membuka data HGU bertujuan melindungi negara dari praktik pelanggaran hukum yang dilakukan korporasi perambah hutan. Pembukaan data HGU sebagai informasi publik juga untuk membenahi tata kelola lahan dan mengatasi konflik agraria.

Acuan:
Tak buka data HGU koalisi akan pidanakan Kementerian ATR
Tolak buka data HGU, Walhi sebut menteri agraria lakukan pembangkangan
Pemerintah abaikan putusan MA buka data HGU lahan, apa akibatnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun