Siti melanjutkan, kabar gembira datang dari Norwegia. Negara skandinavia tersebut menyatakan siap melakukan pembayaran pertama untuk pengurangan emisi 4,8 juta ton karbon dioksida (CO2) yang dilakukan Indonesia untuk laporan 2016 sampai dengan 2017.
Seperti diketahui, tahun 2010 silam Indonesia menandatangani kesepakatan dengan Norwegia tentang moratorium kehutanan. Dalam kesepakatan tersebut Norwegia bersedia memberikan kompensasi dana hingga sebesar USD1 miliar untuk penyelamatan hutan dan lahan gambut di Indonesia. Moratorium yang pada awalnya berlaku selama dua tahun tersebut sudah beberapa kali diperpanjang sebagai bentuk upaya Indonesia dalam memerangi perubahan iklim.
Kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Norwegia ini adalah tindak lanjut perundingan iklim terkait usaha pengurangan emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global akibat kerusakan hutan. Dana sebesar satu miliar Dolar AS dari Norwegia selanjutnya dimanfaatkan untuk sistem pengawasan hutan dan proyek percontohan di bawah naungan skema PBB untuk perubahan iklim, yang disebut REDD (reduced emissions from deforestation and forest degradation) atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Skema REDD ini memungkinkan negara-negara berkembang untuk memperoleh uang, dengan syarat mereka tidak diperbolehkan merusak hutan dan harus menjaga lahan gambut. Hal ini karena hutan dan lahan gambut merupakan elemen yang sangat penting untuk memperlambat pemanasan global.
Acuan
Apakah laju deforestasi di Pulau Kalimantan melambat?
Norwegia sia bayar pengurangan emisi karbon Indonesia
Laju deforestasi Indonesia mulai melambat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H