Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Nature

Merahasiakan HGU Demi Sawit

18 Maret 2019   18:13 Diperbarui: 18 Maret 2019   19:06 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas.com . Arya Daru Pangayunan

Desakan untuk buka-bukaan data pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) telah lantang disuarakan berbagai pihak. Anehnya pemerintah tetap bergeming.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) selaku regulator pertanahan di tanah air menolak membuka data yang oleh banyak kalangan dianggap sebagai informasi publik. Apa alasannya? Demi melindungi kepentingan industri sawit.

"Karena kepentingan nasional itu industri sawit, salah satu industri di Indonesia. Jadi kalau ada misalnya disclosure secara terbuka dan itu hak, apa kepentingannya?" ujar ATR/BPN Sofjan Djalil, beberapa waktu lalu.

Padahal, desakan untuk membuka data soal HGU juga bukan tanpa alasan. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor register 121 K/TUN/2017, pemerintah sebetulnya wajib membuka data tersebut demi menghindari polemik hutan dan sengketa lahan yang sering terjadi di kawasan HGU.

Sofyan berdalih langkahnya tersebut untuk melindungi industri sawit. Industri sawit telah memberikan pekerjaan serta pendapatan bagi banyak petani di Indonesia. Industri sawit juga merupakan sumber pendapatan negara yang cukup besar.  Berdasarkan data Kementerian Pertanian luas lahan sawit Indonesia pada 2017 mencapai 12,3 juta hektar.

Ia melanjutkan, data mengenai hak kekayaan seseorang masih bersifat "private property." Untuk itu, publik yang ingin mendapatkan dokumen HGU harus mengikuti prosedur yang selama ini berlaku, yaitu mengajukan permintaannya kepada kementerian. Kemudian, membayar biaya yang akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan prosedur tersebut, kepentingan dari orang yang meminta data HGU dapat diketahui

"Ini basisnya dulu kenapa dan apa kepentingannya?" tegasnya.

Terpisah, Lembaga swadaya Forest Watch Indonesia (FWI) menilai tertutupnya akses atas HGU telah menimbulkan persoalan seperti tumpang tindih perizinan, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta tingginya ancaman kehilangan hutan alam tersisa di Indonesia.

Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI Mufti Barri mengatakan, HGU merupakan hilir atau ujung dari alur panjang perizinan perkebunan. Berbagai macam permasalahan tata kelola hutan dan lahan, sebagian berada di konsesi HGU. Ini merupakan kompilasi tunggakan masalah pada setiap tahap perizinan, mulai dari pelepasan kawasan hutan sampai dengan terbitnya izin HGU.

"Terbukanya dokumen HGU menjadi salah satu prasyarat utama dalam perbaikan tata kelola hutan dan lahan," ujarnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun