Sekitar satu setengah tahun lalu, tepatnya bulan November 2017, sekelompok peneliti mengumumkan penemuan spesies baru orangutan di Sumatra Utara, yaitu orangutan Tapanuli.
Temuan baru dengan nama ilmiah Pongo Tapanuliensis atau orangutan Tapanuli dinobatkan sebagai spesies orangutan ketiga setelah Pongo Pygmaeus (orangutan Kalimantan) dan Pongo Abelii (orangutan Sumatera). Orangutan Tapanuli menjadi tambahan spesies baru di kelompok primata raksasa dalam kurun waktu satu abad terakhir.
Jumlah orangutan tersebut kini ditaksir sebanyak 0,13 hingga 0,47 individu per kilometer persegi, menurun dari 0,45 hingga 0,76 individu per kilometer persegi.
Gelombang seruan penolakan atas pembangunan proyek tersebut menggema dimana-mana, Â bahkan dari manca negara.
Sebanyak 25 ilmuan terkemuka dunia tergabung dalam Allliance of Leading Environmental Researchers and Thinkers (ALERT) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat mereka kirim Selasa, (10/7/18) melalui Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.
Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru karena dinilai pembangunan bakal mengancam spesies kera besar terlangka di dunia, orangutan Tapanuli.
William F Laurance, ahli ekologi tropis dari James Cook University Australia mengatakan, orangutan Tapanuli berbeda dengan orangutan Sumatera maupun Kalimantan. Ia memiliki karakteristik sangat khas. "Habitat terakhir mereka sudah sangat kecil sedang dihancurkan oleh pembukaan hutan ilegal, penebangan dan perburuan. Semua itu terjadi di sekitar jalan," tegasnya.
Walhi Sumatera Utara (Sumut) sendiri telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap SK Gubernur mengenai perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batang Toru dan perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT NSHE.
Sayang, gugatan itu ditolak mentah-mentah. Ketua majelis hakim, Jimmy Claus Pardede menolak tiga poin yang menjadi pokok gugatan WalhiI Sumut terhadap SK Gubernur tersebut yakni sosialisasi, gempa, ekologi darat, hidrologi dan musibah. Majelis hakim juga menilai saksi-saksi yang diajukan selama persidangan tidak relevan dengan objek gugatan. Walhi Sumut berencana banding atas keputusan tersebut.
Acuan
Nasib Orangutan Tapanuli di Tengah Mega Proyek PLTA Batang Toru
Orangutan Tapanuli, spesies baru orangutan yang masa depannya 'terancam'
Orangutan Tapanuli terancam punah
Twitter @walhinasionalÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI