Walhi Sumatera Utara (Sumut) sendiri telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap SK Gubernur mengenai perubahan izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan PLTA Batang Toru dan perubahan lokasi quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT NSHE.
Sayang, gugatan itu ditolak mentah-mentah. Ketua majelis hakim, Jimmy Claus Pardede menolak tiga poin yang menjadi pokok gugatan WalhiI Sumut terhadap SK Gubernur tersebut yakni sosialisasi, gempa, ekologi darat, hidrologi dan musibah. Majelis hakim juga menilai saksi-saksi yang diajukan selama persidangan tidak relevan dengan objek gugatan. Walhi Sumut berencana banding atas keputusan tersebut.
Acuan
Nasib Orangutan Tapanuli di Tengah Mega Proyek PLTA Batang Toru
Orangutan Tapanuli, spesies baru orangutan yang masa depannya 'terancam'
Orangutan Tapanuli terancam punah
Twitter @walhinasionalÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H