Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Data HGU Dirahasiakan, Apakah Tidak Takut?

4 Maret 2019   13:28 Diperbarui: 4 Maret 2019   13:58 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permintaan agar pemerintah membuka semua dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diberikan kepada kalangan pengusaha, terus menguat.

Kali ini imbauan datang dari eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Ia bilang UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik yang tidak bersifat rahasia negara. Sementara data sertifikat kepemilikan HGU tidak tergolong sebagai rahasia rahasia negara

Twitter @mohmahfudmd
Twitter @mohmahfudmd
"Ada UU Informasi Publik yg mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk membuka semua informasi yg bkn rahasia negara. HGU bkn rahasia negara. Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bs diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP," cuitnya lewat twitter @mohmahfudmd pada 25 Februari 2019 lalu.

Sebelumnya, desakan telah bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Greenpeace Indonesia, salah satunya, yang masih berupaya mendesak pemerintah membuka data mengenai HGU. Namun sejauh ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) masih menolak membuka data siapa saja yang menguasai lahan HGU.

Twitter @greenpeaceID
Twitter @greenpeaceID
"Gimana mau #BalikinHGUParaTaipan dan #BalikinUntukRakyat kalo data HGUnya aja gak dibuka. Yuk desak @atr_bpn patuhi keputusan Mahkamah Agung dan buka semua data HGU untuk publik!" ujar Greenpeace Indonesia dalam tweet-nya, Rabu 27 Februari 2019 lalu.

Menurut Greenpeace, pada Agustus 2018, pihak lembaga non profit ini telah mendatangi kantor Kementerian ATR untuk mendesak keterbukaan informasi HGU yang sudah dimandatkan oleh Mahkamah Agung untuk dibuka kepada publik. Namun hingga sidang di Komisi Informasi Pusat pada Senin (25/2) lalu, Kementerian ATR masih menolak membukanya.

Transparansi penggunaan dan pemanfaatan lahan disebut menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya konflik agraria. Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yuyun Harmono, mengungkapkan bahwa untuk itulah pihaknya meminta dan mendorong Pemerintah untuk membuka data HGU lahan tersebut kepada publik.

"Konflik agraria salah satunya dimulai dengan tidak ada kejelasan kepemilikan tanah. Oleh karena itu, keterbukaan data HGU itu menjadi penting," ujarnya.

Sementara itu, melalui petisi online yang dibuat Forest Watch Indonesia yang dikampanyekan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah tanda tangan petisi telah mencapai lebih dari 55 ribu orang. Petisi online disampaikan kepada pemerintahan Jokowi dan Kementerian ATR/BPN, juga kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

"Harus dibuka semua dokumen HGU khususnya nama pemegang, lokasi, luasan, jenis komoditas dan peta area HGU, karena hal tersebut bukanlah bagian yang dikecualikan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ATR, Horison Macodompis menegaskan, Kementerian ATR tidak bermaksud menutup data pemegang HGU demi kepentingan pelaku bisnis. Kementerian tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun