Permintaan agar pemerintah membuka semua dokumen Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diberikan kepada kalangan pengusaha, terus menguat.
Kali ini imbauan datang dari eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Ia bilang UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik yang tidak bersifat rahasia negara. Sementara data sertifikat kepemilikan HGU tidak tergolong sebagai rahasia rahasia negara
Sebelumnya, desakan telah bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Greenpeace Indonesia, salah satunya, yang masih berupaya mendesak pemerintah membuka data mengenai HGU. Namun sejauh ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) masih menolak membuka data siapa saja yang menguasai lahan HGU.
Menurut Greenpeace, pada Agustus 2018, pihak lembaga non profit ini telah mendatangi kantor Kementerian ATR untuk mendesak keterbukaan informasi HGU yang sudah dimandatkan oleh Mahkamah Agung untuk dibuka kepada publik. Namun hingga sidang di Komisi Informasi Pusat pada Senin (25/2) lalu, Kementerian ATR masih menolak membukanya.
Transparansi penggunaan dan pemanfaatan lahan disebut menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya konflik agraria. Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yuyun Harmono, mengungkapkan bahwa untuk itulah pihaknya meminta dan mendorong Pemerintah untuk membuka data HGU lahan tersebut kepada publik.
"Konflik agraria salah satunya dimulai dengan tidak ada kejelasan kepemilikan tanah. Oleh karena itu, keterbukaan data HGU itu menjadi penting," ujarnya.
Sementara itu, melalui petisi online yang dibuat Forest Watch Indonesia yang dikampanyekan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), jumlah tanda tangan petisi telah mencapai lebih dari 55 ribu orang. Petisi online disampaikan kepada pemerintahan Jokowi dan Kementerian ATR/BPN, juga kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
"Harus dibuka semua dokumen HGU khususnya nama pemegang, lokasi, luasan, jenis komoditas dan peta area HGU, karena hal tersebut bukanlah bagian yang dikecualikan oleh UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ATR, Horison Macodompis menegaskan, Kementerian ATR tidak bermaksud menutup data pemegang HGU demi kepentingan pelaku bisnis. Kementerian tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak privat. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.