Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menolak Tambang Emas Sandiaga Uno

28 Februari 2019   12:32 Diperbarui: 28 Februari 2019   12:52 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Unras tolak tambang. Foto oleh Hermawan (KBR)

Berbicara Indonesia saat ini tidak lengkap rasanya untuk tidak membicarakan sosok Sandiaga Uno, sang eks wakil Gubernur DKI Jakarta, yang kini telah menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 mendatang.

Jika sebelumnya sepak terjangnya dikenal sebagai salah satu pengusaha yang cukup berpengaruh, saat ini media massa sering memberitakan sosok itu sebagai pejabat yang pro rakyat miskin. Sosok yang pro lingkungan hidup dengan menolak reklamasi Teluk Jakarta. Benarkah demikian? Lantas apa kaitannya Sandiaga Uno dengan kerusakan alam di Tumpang Pitu?

Pada 2015 silam, sejumlah media memberitakan bahwa perusahaan tambang milik Sandiaga Uno, PT Merdeka Copper Gold Tbk, akan masuk ke bursa saham. Disebutkan bahwa perusahaan melalui dua anak usahanya PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur, dengan IUP BSI atas konsesi seluas 4.998 hektar dan dengan IUP DSI seluas 6.623 hektar.

Kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ini, mulai resmi dikapling oleh PT. BSI sejak diberikannya izin usaha pertambangan oleh Bupati Azwar Anas melalui SK Bupati No. 188/555/KEP/429.011/2012 dan No. 188/547/KEP/429.011/2012.

Berdasar UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan lindung terlarang untuk kegiatan pertambangan terbuka. Namun untuk menguatkan SK IUP tersebut dan memuluskan eksploitasi emas, Menteri Kehutanan yg saat itu dijabat Zulkifli Hasan menurunkan status Gunung Tumpang Pitu dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi melalui SK Menteri Kehutanan No. 826/MENHUT-II/2013.

Penurunan status Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ini berdasarkan usul Bupati Banyuwangi Azwar Anas melalui surat No. 522/635/429/108/2012 yang mengusulkan penurunan fungsi kawasan hutan Gunung Tumpang Pitu seluas 9.743,28 hektar.

Saat itu Presiden Direktur Merdeka Copper Adi Ardiansyah Sjoekri mengaku, perusahaan tambang ini merupakan perusahaan tambang terbesar kedua setelah PT Freeport Indonesia.

Dikutip dari www.tambang.co.id dalam dokumen yang dibuat sesuai standar JORC Code (sistem klasifikasi sumber daya mineral yang diterima dunia internasional) disebutkan bahwa di bawah lapisan oksida tambang Tumpang Pitu terkandung sumber daya tembaga sebesar 19,28 miliar pound.

Jumlah itu jauh lebih besar ketimbang kandungan tembaga di tambang Batu Hijau dan Elang Dodo milik Newmont yang hanya 6,3 miliar pound. Kandungan emas di tambang Merdeka juga diyakini lebih besar, yakni sebanyak 28 juta Oz. Sementara di Newmont cuma ada 9,3 juta Oz.

Berikut jajaran teranyar Komisaris dan Direksi perusahaan berdasarkan keputusan RUPSLB, Jumat 21 September 2018:

Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya

Komisaris : Garibaldi Thohir

Komisaris Independen : Mahendra Siregar

Komisaris Independen : Dhohir Farizi

Komisaris : Heru Sunaryadi

Komisaris : Sakti Wahyu Trenggono

Presiden Direktur : Tri Boewono

Wakil Presiden Direktur : Richard Bruce Ness

Direktur : Gavin Arnold Caudle

Direktur : Hardi Wijaya Liong

Direktur : Michael Soeryadjaya

Direktur : David T. Fowler

Direktur : Colin Francis Moorhead

Direktur Independen : Chrisanthus Supriyo

Kriminalisasi Budi Pego

Lelaki itu bernama Heri Budiawan. Namun ia lebih dikenal dengan panggilan Budi Pego. Ia adalah salah satu warga di Banyuwangi yang gigih menolak beroperasinya tambang emas di Tumpang Pitu. 

Pada April 2016 silam, tambang itu melakukan peledakan pertama. Peledakan di kawasan Gunung Tumpang Pitu ini yang menjadi penyebab utama banjir lumpur di Pantai Pulau Merah, yang letaknya tepat di bawah kaki Gunung Tumpang Pitu.

Kegigihannya melawan perusahaan tambang itu mengakibatkan ia menjadi incaran untuk dijebloskan ke penjara. Beberapa waktu yang lalu, hakim pengadilan memutuskan Budi terbukti menyebarkan ajaran komunisme atau Marxisme--Leninisme terkait muncul spanduk berlogo palu arit dalam aksi penolakan pertambangan emas Tumpang Pitu, 4 April 2017. Sebuah tuduhan yang sejatinya merupakan upaya 'membunuh' pembawa pesan. 

Sang pembawa pesan penolakan tambang di Tumpang Pitu harus 'dibunuh' karakternya melalui tuduhan penyebaran komunisme agar pesan penolakan tambang itu menjadi tidak relevan. Dengan demikian perlawanan terhadap tambang di Banyuwangi menjadi melemah.

Amnesty Internasional Indonesia lewat cuitan di Twitter @amnestyindo mengajak kita semua untuk menolak lupa terhadap kriminalisasi yang menimpa Budi Pego. 

'Masih ingat kriminalisasi yang dihadapi oleh Mas Budi Pego karena melawan pendirian tambang emas di Banyuwangi?"

Demikian pula dengan aktivis Dandhy Laksono yang merekomendasikan sebuah buku berjudul "Menambang Emas di Tanah Bencana" hasil karya Ika Ningtyas, sebagai sebuah buku penting untuk memahami oligarki di Indonesia melalui kasus tambang emas Tumpang Pitu.

"... Sandiaga Uno, Surya Paloh, Hendropriyono, Yenny Wahid, dll ada di sini. Tentang perebutan saham, lobi pada kekuasaan, dan terutama peminggiran masyarakat..." cuitnya lewat akun Twitter @Dandhy_Laksono pada 25 Februari 2019 lalu.

Acuan

Perusahaan Tambang Sandiaga Uno Segera Masuk Bursa

Tambang Emas Sandiaga Uno Diklaim Terbesar Kedua Setelah Freeport

Twitter @amnestyindo

Twitter @Dandhy_Laksono

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun