Mohon tunggu...
Nola Sinta
Nola Sinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN VETERAN JAWA TIMUR

UPN VETERAN JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Standarisasi SNI di UD. Rinjani Cookies

28 Juli 2022   05:57 Diperbarui: 28 Juli 2022   06:03 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. GAP Analysis

2. Penyusunan Dokumen Manajemen Mutu (GMP, SOP, HACCP)

Gap Analysis secara harfiah kata "gap" mengindikasi adanya suatu perbedaan antara satu hal dengan hal lainnya. Gap analysis merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengetahui kinerja dari suatu sistem yang sedang berjalan dengan sistem standar. 

Pada program ini setelah dilakukan GAP Analysis akan diberikan rekomendasi terkait apa saja yang perlu dilakukan perubahan. Setelah itu langkah selanjutnya adalah penyusunan dokumen manajemen mutu yang terdiri dari dokumen GMP, dokumen SOP, dan dokumen HACCP. 

Good Manufacturing Practices (GMP) adalah salah satu pedoman atau petunjuk bagi industri yang bergerak dibidang olahan pangan untuk menghasilkan produk yang terjamin mutuu dan konsisten serta aman untuk dikonsumsi

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah acuan untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan fungsi dari pekerjaan tersebut. Dengan adanya SOP ini diharapkan semua kegiatan di suatu perusahaan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan perusahaan

Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) adalah suatu sistem manajemen pengawasan dan pengendalian keamanan pangan secara preventif yang bersifat ilmiah, rasional dan sistematis dengan tujuan untuk mengidentifikasi, memonitoring dan mengendaikan bahaya mulai dari bahan baku, selama proses produksi/pengolahan, manufacturing, penanganan dan penggunaan bahan pangan untuk menjamin baha pangan tersebut aman bila dikonsumsi

Setelah dilakukan penyusunan dokumen GMP, SOP, dan HACCP berikutnya akan dilakukan audit internal untuk memastikan semua yang sudah dilakukan di awal sudah diterapkan di UMKM dengan baik dan benar. 

Selain itu, audit internal ini juga nantinya yang akan menentukan layak atau tidaknya suatu UMKM mendapatkan standarisasi SNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun