Hukum bisa disebut juga dengan petunjuk hidup bagi setiap orang ataupun masyarakat karena hukum berisikan tentang larangan, perintah, aturan, dan juga perizinan karena itu hukum bersifat memaksa. Jadi harus ditaati ataupun dilaksanakan.
Hukum muncul dari kepentingan masyarakat.Hukum juga bertujuan  agar tidak terjadi konflik dan mampu menyelsaikan konflik di masyarakat.Â
Adanya hukum untuk menjaga keseimbangan antara individu dan masyarakat semakin terjaga. Namun hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa adannya politik pun tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya hukum maka politik dan hukum harus selalu bersanding agar terciptanya cita-cita dari masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI