Hukum bisa disebut juga dengan petunjuk hidup bagi setiap orang ataupun masyarakat karena hukum berisikan tentang larangan, perintah, aturan, dan juga perizinan karena itu hukum bersifat memaksa. Jadi harus ditaati ataupun dilaksanakan.
Hukum muncul dari kepentingan masyarakat.Hukum juga bertujuan  agar tidak terjadi konflik dan mampu menyelsaikan konflik di masyarakat.Â
Adanya hukum untuk menjaga keseimbangan antara individu dan masyarakat semakin terjaga. Namun hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa adannya politik pun tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya hukum maka politik dan hukum harus selalu bersanding agar terciptanya cita-cita dari masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H