Mohon tunggu...
Nofika Wulandari
Nofika Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berawal dari tempat mengumpulkan tugas, gatau kalo nanti

Tetap hidup jangan redup!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ada Apa dengan Bea Cukai Rokok?

17 Januari 2022   21:58 Diperbarui: 17 Januari 2022   22:03 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kedua, tenaga kerja  industri rokok. Para pekerja ini terutama bekerja di industri pembuatan kretek kretek tangan karena proses penggulungannya masih manual.

 Ketiga, penerimaan pemerintah dari pajak konsumsi tembakau diperkirakan akan mencapai 193,53 triliun rupee (sekitar 1000 miliar won) pada tahun 2022.

 Keempat, pengawasan  peredaran tembakau ilegal. "Jika harga rokok naik terlalu tinggi, akan mendorong industri tembakau ilegal untuk meningkatkan produksi," -- Sri Mulyani

  • Harga rokok RI masuk kedalam harga rokok termahal ke-3 di ASEAN

Naiknya cukai rokok membuat harga rokok juga naik di pasaran .

"Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Itu hanya seperempat  Singapura dan setengah  Malaysia," kata Sri Mulyani

  • BLT untuk petani dan buruuh rokok

 Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi petani dan pekerja tembakau terkait kenaikan harga rokok 2022. Bagi petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, biaya penjaminan produksi, subsidi harga, benih, benih, pupuk, dukungan sarana dan prasarana produksi.

 

 

Kenapasih tarif bea cukai naik?

Mentri keuangan Sri Mulyani menjelaskan di sebuah acara podcast bahwa kenaikan bea cukai rokok memiliki tujuan utamanya yaitu mengendalikan pengonsumsian rokok karena alasan Kesehatan, serta untuk keberlangsungan tenaga kerja dan industri.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun