Mohon tunggu...
Healthy

Berhenti Onani dengan Metode Ula

25 September 2015   19:39 Diperbarui: 9 Mei 2018   06:14 12865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

 

Agar memudahkan Anda memahaminya, saya berikan tahap-tahapnya.

 

1.) Tentukan nilai, alasan dan motivasi Anda untuk berhenti onani.

Anda wajib punya alasan, dan motivasi Anda berhenti onani. Misalnya, :

  • saya ingin membentuk otot
  • saya ingin kinerja “p*nis” saya kembali normal
  • saya ingin pertumbuhan rambut dan jenggot saya baik
  • Saya ingin lutut saya tak berbunyi lagi dan lebih kuat

 

Nilai dan motivasi Anda bisa dipakai sesuai ajaran agama masing-masing atau menambah sendiri

  • onani adalah tindakan keji dan diharamkan oleh mayoritas ulama
  • onani adalah tindakan pecundang
  • pelacuran, pornografi adalah tindakan tidak manusiawi.
  • Bagaimana nasib pelacur di film porno itu kemudian, betapa buruknya ia
  • Bagaimana jika istri saya justru melakukan perselingkuhan karena tak mampu menahan syahwat
  • Bertapa buruknya perangai pria itu yang menyetubuhi pacarnya dan kemudian tak bertanggung jawab *) ingat berita bayi yang dibuang

 

Untuk mendapatkan alasan, nilai dan motivasi Anda bisa mencari di google dengan kata kunci “nofap” “reboot brain” atau “yourbrainrebalanced”. Bacalah sebanyak-banyaknya. Kumpul dan catatlah selama 7 hari.

 

Perlu dicatat bahwa jangan membuat sebuah nilai bahwa “seks itu buruk”, jika itu tertanam kuat justru Anda malah bisa beresiko impoten. Yang perlu ditanam bahwa kegiatan onani itu buruk, pornografi itu buruk, dan muda-mudi yang merekam aksi jahanam mereka itu sunggu terlaknat di mata Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun