Mohon tunggu...
Junus Barathan.
Junus Barathan. Mohon Tunggu... Guru - Profesional.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Purna Tugas PNS Guru.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Memutuskan Hubungan Saudara

18 Mei 2019   17:07 Diperbarui: 18 Mei 2019   17:08 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di antara langkah setan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. 

Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah-langkah setan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara'. Misalnya karena percekcokan, masalah harta, atau karena situasi buruk lainnya. 

Terkadang, putusnya hubungan tersebut berlangsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang bersumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernazar untuk tidak menginjak rumahnya. 

Jika secara tak sengaja berpapasan di jalan, ia segera membuang muka. Jika bertemu disuatu majlis, ia hanya menyalami orang yang sebelum da sesudahnya, dan sengaja melewatinya. 

Sabda Rasulullah : "Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudara sesama muslim lebih dari tiga hari. Barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari, dan meninggal,maka ia masuk neraka." 

Singosari, 18 Mei 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun