Mohon tunggu...
Noer Syabilah Ramadyni
Noer Syabilah Ramadyni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya seorang mahasiswa yang hobi membaca dan menulis. Saya tertarik pada segala hal dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Hukum Khamar dalam Syariat Islam

20 Juni 2024   02:48 Diperbarui: 20 Juni 2024   03:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khamr, minuman memabukkan yang kerap disebut juga dengan minuman keras, adalah salah satu perkara yang diharamkan dalam Islam. Larangan mengonsumsi khamr bukanlah tanpa alasan, melainkan didasari hikmah yang amat besar bagi kebaikan umat manusia. Berikut adalah uraian mengenai hukum khamr dalam syariat Islam.

1. Khamr Diharamkan dalam Al-Quran dan Hadits

Al-Quran dengan tegas melarang konsumsi khamr seperti termaktub dalam QS Al-Maidah ayat 90-91. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyatakan bahwa khamr adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi. Rasulullah SAW juga mengutuk keras segala sesuatu yang berkaitan dengan khamr, beliau melaknat 10 pihak terkait khamr mulai dari pembuatnya hingga pemakan hasil penjualannya.

2. Khamr bagi Jasmani dan Rohani

Hikmah dibalik pengharaman khamr adalah untuk menjaga kesucian akal dan jiwa manusia. Khamr dapat merusak akal sehat dan menghalangi dari mengingat Allah SWT serta menjalankan ibadah. Dari sisi kesehatan, khamr juga sangat membahayakan dengan risiko kerusakan organ tubuh seperti liver dan lambung.

3. Hukuman bagi Peminum Khamr

Dalam Islam, hukuman bagi peminum khamr adalah didera (dera atau jilid). Hukuman ini bertujuan memberi efek jera sekaligus pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain hukuman di dunia, peminum khamr juga menghadapi ancaman siksa di akhirat kelak.

Khamr adalah salah satu dari perkara yang diharamkan dalam Islam dengan sejumlah alasan rasional. Pengharaman ini merupakan rahmat untuk melindungi manusia dari kerusakan jasmani dan rohani. Sebagai muslim, kita wajib menjauhi khamr dan apa pun yang membawa kepada kearahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun