Apabila masyarakat sakit dengan keadaan sudah di rawat, baik rawat jalan atau rawat inap, baik di rawat di Puskesmas atau Rumah Sakit maka masyarakat tentu harus datang juga ke Kantor Desa/Kelurahan untuk meminta surat pengantar dan selanjutnya Pihak Puskesmas atau Rumah sakit yang akan mendaftarkan.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi sebelum datang ke Kantor Desa/Kelurahan:
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Foto rumah
- Surat rawat inap (jika sedang di rawat)
Sumber :
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Penetapan tanggal 19 Oktober 2004)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI