Mohon tunggu...
noermaziellashella
noermaziellashella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ITB AHMAD DAHLAN JAKARTA

Saya Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kondisi Sakit dan Sehat Bisa Daftar BPJS UHC GRATIS, Ini Syaratnya!

12 Januari 2025   19:59 Diperbarui: 12 Januari 2025   19:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Apabila masyarakat sakit dengan keadaan sudah di rawat, baik rawat jalan atau rawat inap, baik di rawat di Puskesmas atau Rumah Sakit maka masyarakat tentu harus datang juga ke Kantor Desa/Kelurahan untuk meminta surat pengantar dan selanjutnya Pihak Puskesmas atau Rumah sakit yang akan mendaftarkan.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi sebelum datang ke Kantor Desa/Kelurahan:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
  2. Surat Pengantar dari Ketua RT
  3. Foto rumah
  4. Surat rawat inap (jika sedang di rawat)

Sumber :

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Penetapan tanggal 19 Oktober 2004)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun