Mohon tunggu...
Noer HaridatulHasanah
Noer HaridatulHasanah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mhasiswa IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Beauty

Perkembangan Fashion Syariah di Indonesia

4 Desember 2019   16:20 Diperbarui: 14 April 2021   08:44 1274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam menyikapi hal ini, beberapa asosiasi desainer melakukan pelatihan dengan tujuan untuk memajukan industri fashion. Keempat, pemasaran yang masih belum memadai. Hal yang dilakukan pemerintah yaitu membantu memasarkan produknya dengan mengikut sertakan mereka dalam pameran. Kelima, kurangnya modal yang dimiliki karena IKM cenderung bingung untuk menjamin permodalan mereka karena bunga yang tinggi dari pihak bank.

Peluang ekspor busana muslim tentu sangat menjanjikan diakibatkan pasar yang cukup luas. Pada saat ini memang busana muslim menjadi komoditi yang paling potensial untuk memasuki pasar internasional. Dengan adanya hal tersebut, tentu bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menjadi trend setter atau acuan bagi industry fashion muslim secara global.

Dari sisi ekspor ini, pada tahun 2015 Indonesia menempati peringkat lima besar dari negara anggota OKI sebagai pengekspor tekstil terbesar. Namun pada saat ini nilai ekspor industry fashion muslim Indonesia diproyeksi mencapai USD 7,18 miliar, berada di posisi ketiga terbesar di dunia.

Tentu kita semua berharap semoga desainer Indonesia yang memiliki nama besar di negeri sendiri mampu bisa menjalankan bisnis ini secara maksimal dan membawa nama Indonesia ke dunia fashion internasional. Hingga akhirnya Indonesia bisa dikenal dan bisa tampil di pasar dunia.

Baca Juga: Ide Bisnis Baju Muslim Dua Sisi

Referensi:
Warta Ekspor, Indonesia Fashion Week 2015, hlm. 9

Masteplan Ekonomi Syariah 2019-2024, hlm. 90

Anju Ayunda, Analisis Terhadap Perilaku Konsumen Produk Fashion Muslim, Vol. 3(2), 2018, hlm. 267.

Musyfikah Ilyas, Memaknai Fashion dalam Hukum Islam, Vol. 5(1), 2016, hlm. 135.

Suci Pratiwi, Indonesia Kiblat Fashion Muslim Dunia, Jurnal Asia, Desember 2015, diakses dalam: 4 Desember 2019, pukul 15.30.

Geger Halal Haram Kain, diakses dalam: 4 Desember 2019, pukul 15.50.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun