Mohon tunggu...
Noer Ashari
Noer Ashari Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala Tata Usaha

Mengungkapkan Keresahan Melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Book Pilihan

Hukum 29 dari Buku "The 48 Laws of Power": Buatlah Rencana Hingga Tuntas

26 Januari 2024   13:52 Diperbarui: 27 Januari 2024   10:18 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sedang menyusun rencana. (Sumber Gambar: pexels.com/Suzy Hazelwood)

Hukum 29 dari buku "The 48 Laws of Power" oleh Robert Greene menyatakan bahwa "Buatlah rencana hingga tuntas." Hukum ini mengajarkan bahwa orang yang ingin sukses dalam dunia kekuasaan harus memiliki rencana yang matang dan terencana dengan baik. Rencana ini harus mencakup tujuan, strategi, dan taktik yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Manfaat dari Merencanakan Hingga Tuntas:

  • Meningkatkan peluang untuk mencapai tujuan.
  • Membantu untuk tetap fokus dan tidak mudah menyerah.
  • Memberikan rasa percaya diri dan kontrol atas situasi.
  • Menjadi lebih terorganisir dan efisien.
  • Menjadi lebih percaya diri dan termotivasi.
  • Menjadi lebih fleksibel dan adaptif.

Hukum 29 dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari dunia bisnis, politik, olahraga, hingga kehidupan sehari-hari. Dengan menerapkan Hukum 29, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk sukses dalam segala aspek kehidupan Anda.

Begitulah kira-kira pesan yang dimaksud dalam buku Hukum 29.

Apabila teman-teman kompasianer tertarik dengan buku ini, teman-teman bisa mendapatkannya di sini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun