Terdapat beberapa skema praktik dumping, seperti penghindaran pajak, subsidi harga, subsidi biaya logistik, dan faktor lainnya.
Untuk menciptakan lingkungan persaingan yang sehat, pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap peraturan yang mengatur bisnis e-commerce.Â
Salah satu langkah penting adalah pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce untuk menghindari dominasi data oleh satu perusahaan saja.Â
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merasa bahwa platform social commerce seperti TikTok Shop merugikan pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM.
Sumber: (CNBC Indonesia)
Kontroversi seputar TikTok Shop terus berkembang, dan masih menjadi topik hangat dalam dunia bisnis dan teknologi di Indonesia.Â
Dengan populasi pengguna yang besar, perkembangan TikTok Shop akan terus menjadi sorotan dalam industri e-commerce Tanah Air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H