Pembatasan usia kerja seringkali mematikan Langkah bagi orang-orang yang masih membutuhkan pekerjaan dan mencari pekerjaan. Adanya peristiwa PHK (pemutusan hubungan kerja), kebangkrutan perusahaan, penutupan lokasi pekerjaan, hingga masalah-masalah lainnya yang menyebabkan seseorang menganggur dapat membuat seseorang benar-benar kehilangan pekerjaan diusia produktif.
Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai memasuki usia 65 tahun. Namun fenomena yang terjadi adalah ketika di usia 40 atau 45 tahun yang merupakan usia produktif, tidak semuanya bisa aktif dalam kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh pembatasan usia saat mencari kerja.
Ketika perusahaan mengalami kendala sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja harus terjadi atau sebab lain seperti kepindahan dan ketidak cocokan lingkungan, tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak bisa serta merta mendapat pekerjaan baru. Hal ini dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya adalah usia kerja. Mereka harus bersaing dengan tenaga kerja lulusan baru yang jumlahnya juga tidak sedikit.
Untuk dapat diterima di suatu Perusahaan dan bekerja Kembali, terdapat banyak kriteria lain yang ditetapkan oleh suatu perusaahn atau instansi dalam menerima calon tenaga kerja misalnya saja :
- Jenis pendidikan
- Keahlian khusus
- Pengalaman kerja,
- Kesehatan
- Sikap dan kejujuran
- Usia.
Seringkali terjadi persyaratan ataupun kriteria yang ditetapkan suatu perusahaan terkendala pada kriteria yang ke-6 yaitu usia. Banyaknya usia kerja produktif justru tidak terserap untuk diterima kembali pada suatu perusahaan meski memiliki pengalaman kerja yang mumpuni. Hal ini bisa jadi karena usia kerja yang sudah mapan dan berpengalaman sulit untuk menentukan standar gaji dan pembayaran.
 Dan akan lebih mudah mengarahkan tenaga kerja muda dengan bayaran yang lebih fleksibel. Apalagi bagi perusahaan-perusahaan yang berpikir ekonomis dan efektif dalam pengeluaran. Sehingga banyak tenaga kerja yang bagus malah justru tidak terserap dengan baik.
Berdasarkan data kementrian ketenagakerjaan pada bulan Februari 2023, terdapat 7,9 juta orang pengangguran terbuka di Indonesia. Angka tersebut mencakup 5,45% dari total Angkatan kerja dalam negri yang tidak terserap di pasar kerja. Dengan jumlah yang demikian besar, sudah seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana Solusi terbaik dapat diberikan.Â
Dinyatakan pula bahwa mayoritas pengangguran pada bulan Februari 2023 untuk usia 25-29 Tahun mencapai 1,21 juta orang, usia 15-19 tahun mencapai 1,12 juta orang. Sementara pengangguran dari kelompok yang lebih tua meskipun jumlahnya lebih sedikit, akan tetapi merupakan sumber masalah pula bagi munculnya permasalahan-permasalahan kemiskinan dan kriminalitas di Indonesia.
Sebagaimana disetujui, bahwa pengangguran merupakan masalah yang pokok dalam suatu Masyarakat modern, dan pada umumnya pengangguran disebabkan karena jumlah Angkatan kerja atau pencari kerja tidaklah sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia. Tingkat pengangguran yang tinggi akan menyebabkan sumber daya menjadi terbuang percuma. Hal ini akan menyebabkan Tingkat Pendidikan Masyarakat yang merosot tajam dan menimbulkan kelesuan ekonomi yang berpengaruh pada emosi Masyarakat dan kehidupan keluarga sehari-hari.
Lalu bagaimanakah Upaya yang relevan yang bisa dilakukan agar tetap memungkinkan bekerja setelah adanya pemutusan hubungan kerja? Berikut adalah saran yang bisa dilakukan selain berharap agar pemerintahan Indonesia dapat memberikan perhatian yang besar terhadap jumlah pengangguran usia produktif saat ini.