Bunda.., pernahkah ketika lagi jalan-jalan atau belanja di mal tiba-tiba si kecil menangis dan minta nenen (minta minum ASI) ? Lalu apa yang bunda lakukan.? Mempercepat belanja, lalu buru-buru pulang? Atau segera lari di ruang tempat cuci tangan di dekat toilet mal? Atau bahkan ngumpet di gudang sepatu hanya sekadar untuk menyusui? Atau ikut nebeng di ruang ganti karyawan mal?
Beberapa pertanyaan yang tertulis di atas ternyata sudah pernah saya alami semua. Karena bayi saya tidak bisa minum ASI (Air Susu Ibu) dengan kondisi kepala tertutup. Baik tutup yang berupa nursing cover, tutup langsung dari hijab yang saya kenakan atau kain penggendong. Maunya minum ASI dalam kondisi kepala dan wajah tanpa terhalang apapun. Dan repotnya lagi, ketika saya menanyakan di mana letak ruang menyusui ternyata tidak tersedia.
Dari beberapa pengalaman saya ketika sedang dalam perjalanan baik tempat pusat belanja, fasilitas/sarana umum (terminal, bank, kantor pos, pasar tradisional, dll) saya masih kesulitan jika akan memberikan ASI secara langsung, tanpa memakai botol. Karena masih minimnya fasilitas, khususnya ruang untuk menyusui. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Bukankah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah lama diterbitkan untuk mengatur masalah ini?
Di dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 128 Ayat 2 disebutkan bahwa "Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus." Kemudian dalam Ayat 3 berbunyi sebagai berikut, "Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat
kerja dan tempat sarana umum".
Demikian juga seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, disebutkan di dalam Pasal 30 Ayat 3 bahwa "Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan (Jika tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, sanksi
pidana yang akan dikenakan sesuai dengan Undang-undang Kesehatan pasal 200/ 201)."
Tempat kerja yang dimaksud dalam pasal 30 di atas adalah meliputi perusahaan dan perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Sedangkan sarana umum yang dimaksud adalah termasuk fasilitas kesehatan, hotel, penginapan atau wisma tamu (penginapan), tempat-tempat rekreasi, terminal transportasi, stasiun kereta api, bandar udara, pelabuhan laut, pusat perbelanjaan, pusat olah raga, barak pengungsian dan tempat sarana umum lainnya.
Apabila pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum tidak menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui, maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda, pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.Â
Peraturan pemerintah yang terkait dengan masalah menyusui yang lainpun masih ada, khususnya yang berkaitan dengan masalah cuti kerja bagi ibu yang memiliki bayi. Kurang aturan yang mana lagi coba? Kok kami, ibu-ibu menyusui, masih menemui kesulitan ketika akan menyusui di tempat atau fasilitas umum.
***