Overcrowded adalah salah satu momok yang menghantui Pemasyarakatan, dan sampai saat ini masih belum dapat teratasi .hal ini mengakibatkan banyak kerugian bagi Pemasyarakatan baik dalam segi keamanan , kesehatan , maupun dalam pembinaan .Â
sampai saat ini , tercatat jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di Indonesia berjumlah 264,701 , hal ini sangat bertolak belakang dengan kapasitas yang disediakan oleh Pemerintah atau dari pemasyarakatan sendiri yang hanya dapat menampung maksimal 126,804 . Data ini di ambil dari Sistem Database Pemasyrakatan pada Bulan April 2019 .
banyak penyebab mengapa overcrowded masih belum teratasi sampai sekarang , di antaranya :
- pidana alternatif yang penerapannya masih kurang optimal , karena kasus tindak pidana ringan masih diproses sesuai dengan hukum . semestinya kasus kasus ringan seperti ini tidak perlu di pidana penjara , akan tetapi  di pidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya . contohnya seperti kasus pencurian sayur , buah , sandal , kayu , dsb.
- banyaknya pecandu atau pemakai narkotika yang langsung di pidana penjara , bukannya di rehabilitasi . kasus narkoba menjadi penyumbang tersebar dalam overcrowded di lapas dan rutan .
- banyak regulasi di Indonesia yang merekomendasikan pidana penjara . contohnya , pada Undang Undang ITE yang merekomendasikan pidana penjara bagi orang yang melanggar undang undang tersebutÂ
-terjadinya pengetatan pada PP 99 Tahun 2012 yang mana menghambat pemberian remisi dan pembinaan di luar lapas yang berdampak penghambatan narapidana untuk lebih cepat bebas .tetapi masih berada di dalam lapas akibat pengetatan tersebut.
- dalam KUHAP , setiap kabupaten dan kota wajib memiliki lapas dan rutan , namun hal ini belum terlaksana dengan baik . seharusnya ada sekitar 1200 apas rutan , tetapi kenyataannya hanya terdapat 489 lapas dan rutan di Indonesia .
jadi , apakah solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah overcrowded di Indonesia ?
Ada beberapa pemikiran alternatif yang memiliki solusi untuk mengurangi overcrowded di Lapas Rutan , antara lain :
- Mengkedepankan pidana alternatif dibanding pidana penjara , khususnya bagi tindak pidana ringan , seperti pidana kerja sosial , pidana denda , pidana ganti rugi , dan pidana alternatif lainnya .