Overcrowded adalah salah satu momok yang menghantui Pemasyarakatan, dan sampai saat ini masih belum dapat teratasi .hal ini mengakibatkan banyak kerugian bagi Pemasyarakatan baik dalam segi keamanan , kesehatan , maupun dalam pembinaan .Â
sampai saat ini , tercatat jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di Indonesia berjumlah 264,701 , hal ini sangat bertolak belakang dengan kapasitas yang disediakan oleh Pemerintah atau dari pemasyarakatan sendiri yang hanya dapat menampung maksimal 126,804 . Data ini di ambil dari Sistem Database Pemasyrakatan pada Bulan April 2019 .
banyak penyebab mengapa overcrowded masih belum teratasi sampai sekarang , di antaranya :
- pidana alternatif yang penerapannya masih kurang optimal , karena kasus tindak pidana ringan masih diproses sesuai dengan hukum . semestinya kasus kasus ringan seperti ini tidak perlu di pidana penjara , akan tetapi  di pidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya . contohnya seperti kasus pencurian sayur , buah , sandal , kayu , dsb.
- banyaknya pecandu atau pemakai narkotika yang langsung di pidana penjara , bukannya di rehabilitasi . kasus narkoba menjadi penyumbang tersebar dalam overcrowded di lapas dan rutan .
- banyak regulasi di Indonesia yang merekomendasikan pidana penjara . contohnya , pada Undang Undang ITE yang merekomendasikan pidana penjara bagi orang yang melanggar undang undang tersebutÂ
-terjadinya pengetatan pada PP 99 Tahun 2012 yang mana menghambat pemberian remisi dan pembinaan di luar lapas yang berdampak penghambatan narapidana untuk lebih cepat bebas .tetapi masih berada di dalam lapas akibat pengetatan tersebut.
- dalam KUHAP , setiap kabupaten dan kota wajib memiliki lapas dan rutan , namun hal ini belum terlaksana dengan baik . seharusnya ada sekitar 1200 apas rutan , tetapi kenyataannya hanya terdapat 489 lapas dan rutan di Indonesia .
jadi , apakah solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah overcrowded di Indonesia ?
Ada beberapa pemikiran alternatif yang memiliki solusi untuk mengurangi overcrowded di Lapas Rutan , antara lain :
- Mengkedepankan pidana alternatif dibanding pidana penjara , khususnya bagi tindak pidana ringan , seperti pidana kerja sosial , pidana denda , pidana ganti rugi , dan pidana alternatif lainnya .
-merehabilitasi pencandu dan pemakai Narkoba secara medis dan secara sosial , tidak semata mata memenjara pelaku tindak pidana narkoba .Â
- negara harus membangun lapas rutan di setiap kota dan kabupaten sesuai amanah KUHAP .
- Memperbanyak petugas pemasyarakatan yang terlatih
- merevisi PP 99 Tahun 2012 , yang mana tidak mempersulit narapidana yang hendak mendapatkan hak nya , karenakan prosedur yang berbelit-belit membuat Lapas Rutan menjadi overcrowded .
Semoga Pemerintah lebih fokus lagi dalam mengatasi overcrowded di Indonesia . karena Negara mempunyai peran untuk memperbaiki orang orang yangbersalah di mata hukum. kita harus harus berkaca kepada Negara Belanda , Australia dan Selandia Baru dalam penanganan overcrowded di Negaranya . Di Negara mereka overcrowded bisa teratasi karena mereka menerapkan sistem CBC (Community Based Correction) yang artinya menjauhkan terpidana dari proses pidana penjara .
Pidana Penjara bukanlah solusi dari setiap pelanggaran hukum di Indonesia . banyak alternatif yang dapat dilakukan .
SALAM PETUGAS PEMASYARAKATAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H