Mohon tunggu...
Noel tobing
Noel tobing Mohon Tunggu... Penulis - Hantu Penjara

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan angkatan 51

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lembaga Pemasyarakatan Pusing, Overcrowded Tak Pernah Teratasi

23 Mei 2019   20:32 Diperbarui: 23 Mei 2019   20:47 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

-merehabilitasi pencandu dan pemakai Narkoba secara medis dan secara sosial , tidak semata mata memenjara pelaku tindak pidana narkoba . 

- negara harus membangun lapas rutan di setiap kota dan kabupaten sesuai amanah KUHAP .

- Memperbanyak petugas pemasyarakatan yang terlatih

- merevisi PP 99 Tahun 2012 , yang mana tidak mempersulit narapidana yang hendak mendapatkan hak nya , karenakan prosedur yang berbelit-belit membuat Lapas Rutan menjadi overcrowded .

Semoga Pemerintah lebih fokus lagi dalam mengatasi overcrowded di Indonesia . karena Negara mempunyai peran untuk memperbaiki orang orang yangbersalah di mata hukum. kita harus harus berkaca kepada Negara Belanda , Australia dan Selandia Baru dalam penanganan overcrowded di Negaranya . Di Negara mereka overcrowded bisa teratasi karena mereka menerapkan sistem CBC (Community Based Correction) yang artinya menjauhkan terpidana dari proses pidana penjara .

Pidana Penjara bukanlah solusi dari setiap pelanggaran hukum di Indonesia . banyak alternatif yang dapat dilakukan .

SALAM PETUGAS PEMASYARAKATAN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun