-merehabilitasi pencandu dan pemakai Narkoba secara medis dan secara sosial , tidak semata mata memenjara pelaku tindak pidana narkoba .Â
- negara harus membangun lapas rutan di setiap kota dan kabupaten sesuai amanah KUHAP .
- Memperbanyak petugas pemasyarakatan yang terlatih
- merevisi PP 99 Tahun 2012 , yang mana tidak mempersulit narapidana yang hendak mendapatkan hak nya , karenakan prosedur yang berbelit-belit membuat Lapas Rutan menjadi overcrowded .
Semoga Pemerintah lebih fokus lagi dalam mengatasi overcrowded di Indonesia . karena Negara mempunyai peran untuk memperbaiki orang orang yangbersalah di mata hukum. kita harus harus berkaca kepada Negara Belanda , Australia dan Selandia Baru dalam penanganan overcrowded di Negaranya . Di Negara mereka overcrowded bisa teratasi karena mereka menerapkan sistem CBC (Community Based Correction) yang artinya menjauhkan terpidana dari proses pidana penjara .
Pidana Penjara bukanlah solusi dari setiap pelanggaran hukum di Indonesia . banyak alternatif yang dapat dilakukan .
SALAM PETUGAS PEMASYARAKATAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H