Mohon tunggu...
Adhi Nugroho
Adhi Nugroho Mohon Tunggu... Penulis - Blogger | Author | Analyst

Kuli otak yang bertekad jadi penulis dan pengusaha | IG : @nodi_harahap | Twitter : @nodiharahap http://www.nodiharahap.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjaga Gawang Konstitusi Bangsa

23 Juli 2023   23:24 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:25 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sumber gambar: Jawa Pos

Dalam sepak bola, penjaga gawang selalu kalah tenar ketimbang penyerang atau gelandang. Posisinya yang anteng di bawah mistar gawang membuatnya jauh dari sorotan kamera.

Seorang kiper juga tidak dibekali keahlian menggiring bola, menggocek lawan, apalagi mencetak gol. Sehingga keberadaannya jarang mendapat tempat di hati para suporter.

Kendati demikian, pelatih mana pun pasti paham bahwa penjaga gawang mutlak diperlukan dan dibutuhkan dalam suatu kesebelasan. Tidak boleh ditinggalkan, apalagi dilupakan.

Sebab penjaga gawang berperan sebagai jantung terakhir pertahanan. Oleh karenanya, seorang kiper kerap dituntut bermain sempurna alias tidak boleh bertindak salah. Lengah sedikit saja, alamat gawang kebobolan.

Seperti itulah peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dalam tatanan kehidupan bernegara. Lembaga negara itu bertugas menjaga konstitusi agar asa yang terbetik dalam UUD 1945, sumber hukum tertinggi di Indonesia, mampu diwujudkan untuk kepentingan bangsa.

Pada tahun ini, tepatnya 13 Agustus 2023 nanti, MK akan genap berusia 20 tahun. Ibarat manusia, MK tengah beranjak dari masa remaja menuju pribadi dewasa. Sejak lahir lewat ketokan palu UU No.24/2003, sepak terjang MK telah banyak menghiasi urusan hukum dan kehakiman di Tanah Air.

Hingga 23 Juli 2023, lebih dari 7,92 juta putusan telah dikeluarkan MK. Putusan itu memberi kepastian hukum yang menyangkut empat fungsi MK, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, sengketa antarlembaga negara, pembubaran partai poltik, hingga perselisihan hasil pemilu.

Sedari awal, kelahiran MK dibalut dengan semangat reformasi. Sejak rezim orde baru berakhir, UUD 1945 menganut prinsip pemisahan kekuasaan yang tegas di antara cabang-cabang kekuasaan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Dalam negara demokrasi, kedaulatan tertinggi selalu berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, MK hadir sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang memastikan mekanisme “checks and balances” di antara cabang-cabang kekuasaan itu bekerja dengan baik.

Mekanisme itu ada untuk menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi. Sehingga hak-hak konstitusi warga negara akan terjaga, di samping mengawal konstitusionalitas dari konstitusi itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun