Pembatasan konsumsi vape oleh pemerintah sejatinya memang diperlukan. Sama seperti produk tembakau lainnya, likuid vape juga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Hasil penelitian University of North Carolina menunjukkan bahwa kandungan nikotin yang dimiliki likuid vape akan memberikan dampak buruk bagi paru-paru.
Bahkan, National Institute of Public Health Jepang telah membuktikan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan likuid vape, lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2013 telah merilis rekomendasi terkait konsumsi vape, yang intinya membatasi penggunaan, penjualan, dan promosi vape, serta melarang penyebutan vape lebih sehat dibandingkan dengan rokok.
Sejalan dengan rekomendasi tersebut, berbagai negara di dunia seperti Rusia, Portugal, Italia, Latvia, Irlandia Utara, Korea Selatan, Skotlandia, dan Wales mulai menetapkan pajak terhadap konsumsi vape.
Tidak terkecuali di Indonesia, geliat bisnis vape juga tumbuh subur, terutama didorong oleh tingginya minat kaum millennial dalam mengonsumsi vape.
Dengan memperhatikan berbagai fakta tersebut, kebijakan penetapan tarif cukai likuid vape akhirnya diambil sebagai jalan tengah oleh pemerintah. Ini menegaskan langkah nyata pemerintah bahwa bisnis vape harus tetap berjalan, namun memerlukan pengaturan yang lebih ketat agar risiko kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.
Peran DJBC selaku otoritas cukai, menjadi sangat penting guna memastikan agar kebijakan tersebut mampu diimplementasikan sesuai dengan tujuannya.
Menjaga Keseimbangan
Sejumlah langkah lanjutan telah ditempuh DJBC untuk memastikan kebijakan penetapan tarif cukai vape, mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak. Tidak hanya bagi pelaku bisnis vape, namun juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Pertama, DJBC telah memberikan pemahaman kepada pelaku bisnis vape, bahwa penetapan tarif cukai sebesar 57%, dilakukan berdasarkan empat parameter, yaitu aspek kesehatan, industri, daya beli masyarakat, serta potensi menjadi barang ilegal. Artinya, penentuan tarif telah dilakukan dengan pertimbangan yang lengkap dan komprehensif.