Mohon tunggu...
Adhi Nugroho
Adhi Nugroho Mohon Tunggu... Penulis - Blogger | Author | Analyst

Kuli otak yang bertekad jadi penulis dan pengusaha | IG : @nodi_harahap | Twitter : @nodiharahap http://www.nodiharahap.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cukai Likuid Vape untuk Indonesia Makin Baik

28 Agustus 2018   22:02 Diperbarui: 28 Agustus 2018   22:07 1637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan konsumsi vape oleh pemerintah sejatinya memang diperlukan. Sama seperti produk tembakau lainnya, likuid vape juga memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan. Hasil penelitian University of North Carolina menunjukkan bahwa kandungan nikotin yang dimiliki likuid vape akan memberikan dampak buruk bagi paru-paru.

Bahkan, National Institute of Public Health Jepang telah membuktikan bahwa kandungan formalin dan asetaldehida dalam uap yang dihasilkan likuid vape, lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2013 telah merilis rekomendasi terkait konsumsi vape, yang intinya membatasi penggunaan, penjualan, dan promosi vape, serta melarang penyebutan vape lebih sehat dibandingkan dengan rokok.

Sejalan dengan rekomendasi tersebut, berbagai negara di dunia seperti Rusia, Portugal, Italia, Latvia, Irlandia Utara, Korea Selatan, Skotlandia, dan Wales mulai menetapkan pajak terhadap konsumsi vape.

Awas bahaya vape | Sumber gambar : vaping.com (diolah dan disajikan kembali dalam bentuk infografis).
Awas bahaya vape | Sumber gambar : vaping.com (diolah dan disajikan kembali dalam bentuk infografis).
Di lain sisi, pemerintah tidak bisa menafikan kenyataan bahwa bisnis vape memang tengah berkembang dengan sangat pesat. Research and Market (2017) dalam laporannya memproyeksikan tingkat pertumbuhan penjualan rata-rata vape per tahun di seluruh dunia akan berkisar di angka 20,8% per tahun, hingga mencapai 61,4 juta Dolar AS pada tahun 2025.

Tidak terkecuali di Indonesia, geliat bisnis vape juga tumbuh subur, terutama didorong oleh tingginya minat kaum millennial dalam mengonsumsi vape.

Dengan memperhatikan berbagai fakta tersebut, kebijakan penetapan tarif cukai likuid vape akhirnya diambil sebagai jalan tengah oleh pemerintah. Ini menegaskan langkah nyata pemerintah bahwa bisnis vape harus tetap berjalan, namun memerlukan pengaturan yang lebih ketat agar risiko kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.

Peran DJBC selaku otoritas cukai, menjadi sangat penting guna memastikan agar kebijakan tersebut mampu diimplementasikan sesuai dengan tujuannya.

Menjaga Keseimbangan

Sejumlah langkah lanjutan telah ditempuh DJBC untuk memastikan kebijakan penetapan tarif cukai vape, mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak. Tidak hanya bagi pelaku bisnis vape, namun juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Pertama, DJBC telah memberikan pemahaman kepada pelaku bisnis vape, bahwa penetapan tarif cukai sebesar 57%, dilakukan berdasarkan empat parameter, yaitu aspek kesehatan, industri, daya beli masyarakat, serta potensi menjadi barang ilegal. Artinya, penentuan tarif telah dilakukan dengan pertimbangan yang lengkap dan komprehensif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun