Gambar.1.2 Rekap Perolehan Suara di TPS Berbeda Jauh Dengan C1Â
Gambar. 1.3 Sebanyak 893.107 Ribu Surat Suara Tidak di Gunakan
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BAWASLU.
Bagaimana tidak dalam undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 ini BAWASLU memiliki kewenangan yang sangat luar biasa dimana dalam proses pemilu hingga pelaksanaan pemilu, badan ini memiliki wewenang sebagai PENGAWAS dan PENGADIL terhadap proses tahapan pemilu dan sengketa proses pemilunya.
Dengan kewenangan tersebut BAWASLU diberi ruang yang sangat jelas memiliki andil terhadap berhasilnya demokrasi yang berintegritas di Indonesia terlebih khusus lagi di KALBAR.
Melihat kewenangan yang dahsyat ini, tongkat pencegahan dan penindakan terhadap sengketa proses pemilu berada di tangan BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, dan BAWASLU Kabupaten/kota yang kini telah bertransformasi menjadi pengawas sekaligus pengadil terhadap semua laporan dari peserta pemilu, calon legislatif dan masyarakat, yang ingin pemilu menjadi berintegritas.
Fokus BAWASLU saat ini adalah pilkada 2018 dan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
Kalimatan Barat di tahun 2018 melaksanakan pemilu gubernur dan pemilu kepala daerah. Semua tahapan pemilu berjalan, dan saat ini pencoblosan sudah diaksanakan. Mari kita bersabar dan berdoa semoga pemilu kita damai, tidak ada gugatan dan tidak menyisakan kritik keras terhadap penyelenggara pemilu baik KPU sebagai pelaksana maupun BAWASLU sebagai pengawas yang telah menghabiskan banyak sekali anggaran.
Harapan kita bersama, BAWASLU yang di berikan mandat konstitusi dengan kewenangan besar ini mampu bekerja 24 jam dengan profesional dalam menindak setiap laporan yang masuk. Jadikan lembaga ini menjadi Beribawa, Jangan membuat lembaga ini mandul dan tidak berdaya terhadap bukti yang belum cukup. Justru itulah kerja BAWASLU yang harus mampu mencukupi buktinya supaya dugaan pelanggaran itu mampu di kelola oleh BAWASLU menjadi sebuah keputusan hukum yang mengikat semua orang.